Ratusan ribu anak putus sekolah (APS) terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Sebab, anggaran Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp500 miliar belum mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengatakan, berdasarkan hasil diskusi Komisi X DPR RI dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait Rancangan APBN 2018 pada kuartal IV 2017, parlemen menyarankan pendanaan untuk pendidikan kesetaraan dialihkan dari pos anggaran Kemendikbud. Usulan anggaran tersebut kemudian dialokasikan dalam APBN 2018 melalui BOP-Kesetaraan sebesar Rp469,3 miliar, sebagai bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Namun, usulan tersebut baru muncul saat terakhir pembahasan di Paripurna Raker Banggar yang membahas RAPBN 2018. Akhirnya, usulan itu tidak dapat disepakati dalam Raker Banggar. Karena tidak melewati proses perencanaan yang matang. Akibatnya, BOP Kesetaraan belum terakomodiasi dalam UU APBN 2018, khususnya mengenai postur TKDD 2018.
Kemendikbud telah mengajukan Indikasi Kebutuhan Dana BOP Kesetaraan untuk RAPBN 2019 melalui anggaran TKDD. Saat ini Kementerian Keuangan tengah memproses usulan tersebut sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran yang baku. Jadi, untuk saat ini memang belum ada anggaran untuk BOP Kesetaraan dalam TKDD di APBN 2018.
Sebagai informasi, BOP untuk PKBM adalah BOP untuk pendidikan kesetaraan. Program tersebut menyasar bantuan biaya operasional untuk pendidikan kesetaraan peserta Paket A/Paket B/Paket C sebagai upaya pemerintah menarik anak-anak dari keluarga miskin yang putus sekolah untuk kembali mengikuti pendidikan. Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar yang sampai 2017 merupakan bagian dari anggaran Kemendikbud.