Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Setyo Mulyadi angkat bicara mengenai peristiwa penganiayaan guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono (26), yang dilakukan oleh muridnya, HI (17). Dalam peristiwa itu, Budi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Kak Seto mengatakan, ia memahami perasaan publik yang kesal dan emosi dengan perilaku HI. Meski demikian, ia berharap penegakan hukum yang dilakukan tetap mengacu pada undang-undang.
"Ada undang-undang peraturan pidana pada anak sehingga mereka bagaimanapun juga, selain sebagai pelaku keji, kalau dilihat latar belakangnya juga adalah korban dari lingkungan yang tak kondusif yang kemudian menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan itu," kata Kak Seto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Artikel terkait: Bupati Sampang Minta Siswa Penganiaya Guru hingga Meninggal Tak Dipenjara
Kak Seto sepakat HI harus dihukum atas perbuatannya. Namun, mengingat HI yang belum cukup umur, maka hukuman yang tepat dikenakan kepadanya adalah rehabilitatif.
"Hukuman yang mendidik. Jangan membuat anak yang akan menjadi pelaku tindakan kriminal yang lebih dahsyat lagi," kata Kak Seto.
Apalagi, lanjut Kak Seto, penjara anak juga saat ini sudah diganti dengan Lembaga Pendidikan KHusus (LPK). Dengan dibina di lembaga tersebut, Kak Seto berharap HI bisa sadar dan tak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Jangan ada tindakan-tindakan yang melanggar harga diri anak," kata dia.
Polres Sampang sudah menetapkan HI sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen hasil pemeriksaan tubuh korban.
Dokumen dimaksud baik dari Puskesmas Jrengik, RSUD Sampang maupun Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya.