Kabar mengenai zonasi guru memang sudah menyebar sejak lama. Kebijakan baru kemendikbud ini bertujuan untuk pemerataan guru dan kualitas Pendidikan di seluruh Indonesia. Adapun rencana kemendikbud menerapkan sistem zonasi guru ini khusus yang berstatus ASN.
Adapun dialog antara Kemendikbud dan Dinas Pendidikan akan digelar Bulan Oktober, nah mengenai rinciannya berikut kami bagikan.
1. Jarak maksimal 20 Kilometer.
2. Akan ada mutasi dan Redistribusi Guru.
Target Satu sekolah harus terdiri dari empat :
1. Guru Negeri yang sudah bersetifikat dan yang belum bersetifikat.
2. Guru tidak tetap tetapi bersetifikat dan belum bersetifikat.
zonasi guru 2019" src="https://4.bp.blogspot.com/-7Nbo7V3fvXQ/XQ40sKRp9HI/AAAAAAAASXs/b_6sr641eZM9pM0JK9ijDxinQnE_9LJCQCLcBGAs/s640/zonasi%2Bguru%2B2019.jpg" style="height:670px; width:400px" />
demikianlah informasi tentang zonasi guru. Selanjutnya kita tunggu peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) tentang Zonasi Guru tahun 2019.