Hukum adat yakni merupakan sistem hukum yang dikenal di dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara lain seperti Tiongkok, Jepang, dan India. Untuk lebih jelasnya kami akan membahas materi mengenai Hukum Adat mulai dari Pengertian, Ciri-Ciri, Unsur dan Contoh. Jadi, simaklah bahasannya di bawah ini.
Hukum adat yakni merupakan sistem hukum yang dikenal di dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara lain seperti Tiongkok, Jepang, dan India. Sumber hukum adat yakni peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang berkembang dalam masyarakat dan hingga saat ini dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakat tersebut. Karena peraturan yang ada pada hukum adat ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, Hukum adat ini bisa menyesuaikan diri dan elastis.
Hukum Adat ialah kompleks adat – adat yang tidak dikitabkan, dibukukan atau tidak dikondifiksikan, bersifat paksaan atau memiliki akibat hukum.
Hukum adat merupakan keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi.
Hukum adat merupakan sesuatu yang terlahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan. Keputusan yang berwibawa dan berkuasa yang berasal dari kepala adat atau kepala rakyat itu sendiri.
Hukum adat yakni suatu kompleks dan norma-norma yang bersumber pada perasan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan tingkah lalu perorangan atau individu dalam kehidupan sehar-hari pada masyarakat, Hukum adat ini jugasebagian besar tidak tertulis dan mempunyai akibat hukum bagi pelaku pelanggaran.
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia dalam hubungan satu dengan yang lainnya, baik itu menerapkan keseluruhan kebiasaan dan juga kesusilaan yang berkembang di masyarakat adat karena dipertahankan oleh anggota masyarakat itu.
Berikut ini adalah ciri-ciri hukum adat, antara lain:
Dibawah ini adalah ciri dan sifat hukum adat menurut Prof . Koesno, yakni ;
hukum adat memiliki unsur – unsur, diantaranya :
Soerodjo Wignjodipoero, S.H. : Hukum adat memiliki 2 unsur, yakni: unsur kenyataan dan unsur psikologis.
Khususnya Indonesia, masih banyak di daerah-daerah tertentu yang masih sering menggunakan hukum adat. berikut ini adalah contoh hukum adat yang berada di papua :
Di papua, Hukum adat diberlakukan pada seseorang yang mengakibatkan seseoran meninggal dunia dalam kecelakaan yaitu akan diminta ganti rugi dengan uang bahkan juga ternak babi. Jumlah yang diminta relatif besar sehingga bisa dipastikan akan memberatkan pelaku untuk membayar ganti tugi dalam bentuk uang dan juga ternak babi.