Bank Indonesia (BI) telah secara resmi mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2016.
Uang NKRI dengan desain baru ini menghadirkan gambar 12 orang pahlawan nasional, baik pada uang rupiah kertas maupun uang rupiah logam.
Dari 12 orang pahlawan nasional tersebut, ada satu pahlawan wanita yang diabadikan pada gambar muka uang rupiah kertas.
Sang pahlawan itu ialah Tjut Meutia, srikandi asal Aceh. Tjut Meutia atau Tjoet Nyak Meutia dilahirkan di Pirak, Aceh Utara, sekitar tahun 1870.
Ia dinyatakan sebagai pahlawan nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 107/1964 pada tahun 1964.
Tjut Meutia mulai melakukan perlawanan terhadap Belanda bersama suaminya, Teuku Tjik Tunong. Pada Maret 1905, Tjik Tunong ditangkap Belanda dan dihukum mati di tepi pantai Lhokseumawe.
Sebelum menghadap Sang Khalik, Tjik Tunong berpesan kepada sahabatnya, Pang Nagroe, untuk menikahi istrinya dan merawat anaknya, Teuku Raja Sabi.
Tjut Meutia kemudian menikah dengan Pang Nagroe yang juga berjuang melawan Belanda.
Pang Nagroe tewas saat melakukan perlawanan terhadap Belanda pada 26 September 1910. Tjut Meutia terus melakukan perlawanan bersama sisa pasukannya.
Pada tanggal 24 Oktober 1910, Tjut Meutia bersama pasukannya bentrok dengan korps Marechausée di Alue Kurieng.
Dalam peristiwa itu, Tjut Meutia gugur. Pada 19 Desember 2016 lalu, gambar Tjut Meutia diabadikan pada gambar muka uang rupiah kertas pecahan Rp 1.000.
Penetapan gambar Tjut Meutia tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/33/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217).
Selain itu, BI juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/38/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222).