Salah satu kebijakan baru yang diterapkan pada penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2017 yakni ditiadakannya ujian perbaikan. Namun bagi siswa yang ingin memperbaiki nilai ujian dapat mengikuti ujian susulan yang dapat difungsikan sebagai proses perbaikan nilai.
Kemendikbud akan tetap melayani para lulusan SMA sederajat yang ingin memperbaiki nilai UN melalui program ujian susulan.
“Jadi ujian susulan diselenggarakan sekaligus untuk anak-anak yang mau memperbaiki nilai UN. Ujian susulan tahun inin bisa menjadi ujian nasional perbaikan untuk lulusan tahun lalu, sedangkan lulusan tahun ini bisa melakukan perbaikan ujian susulan tahun depan,” ujar Nizam, Kepala Pusat Penlaian Pendidikan (Puspendik) saat rapat koordinasi UN tahun 2017.
Ia juga menjelaskan, syarat mengikuti ujian susulan untuk memperbaiki nilai UN adala memiliki nilai kurang atau setara dengan 55,0.
Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2016/2017, nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 sampai dengan 100.
Tingkat pencapaian kompetensi lulusan masuk kategori kurang, jika nilai yang diperoleh siswa kurang dari atau sama dengan 55,0.
Pemanfaatan dari hasil UN untuk seleksi di perguruan tinggi, sudah ada pernyataan kesepakatan dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), bahwa mereka akan memanfaatkan nilai UN sebagai bagian dari seleksi masuk perguruan tinggi.
“Bagaimana menggunakannya itu akan diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi. Kita (Kemendikbud) memberikan beberapa alternatif dan beberapa cara untuk menggabungkan nilai dan sebagainya. Kemudian pertimbangan bagaimana menggunakannya itu kita berikan sepenuhnya kepada teman-teman Kemristekdikti dan perguruan tinggi,” ungkap Nizam.