Sumber data kependudukan adalah sebuah data statistik yang dikeluarkan oleh instansi resmi, pemerintahan, dan juga badan swasta ataupun perorangan. Data ini bisa berupa berbagai macam bentuk, grafik, angka, tabel dan berbagai macam data statistik lainnya.
Sumber data kependudukan digunakan untuk berbagai keperluan dan berfungsi untuk mendukung berbagai keperluan pemerintahan.
Sumber data kependudukan sendiri di Indonesia ada sebuah badan resmi pemerintah yang bertugas untuk mengumpulkan, menerbitkan, dan juga mengolahnya yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca juga: Dinamika Penduduk (Kelahiran, Kematian dan Perpindahan Penduduk) Beserta Faktor Pendorongnya
BPS selaku badan resmi statistik pemerintah indonesia menggunakan beberapa metode pengumpulan data. Berdasarkan dari cara pengumpulan data ini, data dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Data Primer. Data primer adalah data yang diperoleh secara langsung.
b. Data Sekunder. Data yang diambil dari berbagai sumber resmi lainnya.
Untuk mengetahui piramida penduduk diperlukan beberapa langkah, sehingga kita bisa mendapatkan sumber data kependudukan ini dengan tepat. Menurut ilmu statistik sendiri metode yang dilakukan untuk menghitung jumlah penduduk yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Sensus Penduduk
Sensus penduduk adalah pencatatan seluruh penduduk secara serentak dengan tujuan utama untuk mengetahui jumlah penduduk, persebara, dan karakteristik penduduk. Sensus penduduk dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) seriap 10 tahun sekali.
Di Indonesia sendiri biasanya pengadaan sensus penduduk diadakan pada tahun yang berakhiran nol (0). Bisa dibilang sensus ini diadakan setiap 10 tahun sekali dan manfaat sensus penduduk ini sangat menentukan kondisi suatu wilayah kedepannya. Ada beberapa sensus yang bisa dibagi lagi menjadi beberapa bagian.
a. Sensus berdasarkan jenis seperti sensus penduduk, sensus tempat tinggal, sensus pabrik dan industri, sensus pertanian.
b. Sensus berdasarkan tempat tinggal dibagi menjadi defacto dan dejure.
Defacto, tidak membedakan penduduk asli atau pendatang semua orang dicatat pada saat sensus penduduk dilakukan.
Dejure, menunjukkan bukti tempat tinggal, biasanya berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk), untuk bisa dicatat saat adanya sensus.
c. Berdasarkan Cara Pengumpulan Data dibagi menjadi house holder dan Canvaser. House Holder, dilakukan oleh kepala rumah tangga yang mengisi data sendiri untuk kemudian dikumpulkan. Canvaser, dilakukan oleh petugas sensus mendatangi dan bertanya kepada pihak keluarga pemilik rumah.
2. Registrasi Penduduk
Di Indonesia registrasi penduduk sudah dilakukan sejak abad ke-19. Registrasi penduduk adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah setempat bekerja sama dengan keluarga mencatat peristiwa penting kelahiran, kematian, pernikahan, pengangkatan anak (adopsi) dan peristiwa penting lainnya.
Tujuan dari registrasi adalah pengumpulan data yang bisa di proses guna perencanaan lebih lanjut dalam sebuah pemerintahan. Proses registrasi penduduk sendiri masih terdapat berbagai kelemahan yang terjadi seperti, data yang kurang tepat sehingga tidak mencerminkan data sebenarnya.
3. Survei Penduduk
Survei penduduk adalah proses pengambilan data penduduk menggunakan sampel data. Jadi menggunakan perhitungan statistik data sampel diambil, sampel tersebut mewakili beberapa kelompok penduduk.
Nah jadi dengan cara seperti itu sumber data kependudukan diperoleh, sehingga setelah data diperoleh kemudian langkah selanjutnya adalah menyajikan data dengan berbagai analisanya untuk ditampilkan dan diumumkan kepada publik.