Masker kain yang digunakan oleh masyarakat Indonesia bakal memiliki ketentuan yang ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam aturan yang beredar, masker kain memiliki syarat minimal terdiri dari dua lapis.
"SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan/atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable)," jelasnya seperti dilihat dari situs resmi SBN.go.id. Rabu (23/9/2020).
Selain itu, masker kain juga diatur mulai dari pengemasannya. Disebutkan dalam aturan tersebut, masker kain harus dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik dan ada pencantuman label 'cuci sebelum dipakai'.
"Pencantuman label: 'cuci sebelum dipakai'; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain," tambahnya.Masker kain juga harus mencantumkan merek yang memuat negara pembuat, jenis serat, penanda anti bakteri, dan tahan air.
Selain itu pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernafas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.
Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari empat jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri.