Makna tentang seorang guru yang profesional telah dituangkan dalam bentuk undang-undang bernomor 14 tahun 2005, yakni tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang yang disahkan pada 30 Desember 2005 tersebut, dijelaskan mengenai apa itu guru profesional. Guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan melakukan evaluasi terhadap peserta didiknya.
Guru yang profesional dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui serangkai proses dari lembaga yang ditunjuk pemerintah. Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, seorang guru telah memiliki bukti tertulis yang menyatakan dirinya sebagai guru profesional dan berhak memperoleh tambahan gaji sebesar satu kali dari gaji pokoknya.
Sebagai seorang guru profesional, ada prinsip-prinsip profesionaltas yang menjadi landasannya. Seperti yang tercantum pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, prinsip profesionalitas sebagai seorang guru adalah:
Demikianlah prinsip-prinsip profesionalitas seorang guru. Dalam pemberdayaan profesi guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilaksanakan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan. Salam “Mencerdaskan Anak Bangsa”