Home » Kongkow » Tahukah Kamu » Perbedaan Rapid Test Antigen dan Antibodi

Perbedaan Rapid Test Antigen dan Antibodi

- Jumat, 09 Juli 2021 | 12:00 WIB
Perbedaan Rapid Test Antigen dan Antibodi

Rapid test antigen menjadi pembicaraan hangat setelah ditetapkan sebagai syarat yang ingin berwisata ke Bali dan Jakarta. Kebijakan berlaku untuk angkutan darat, laut, dan udara.

"Aturan rapid test antigen menjadi kebijakan nasional. Angkutan udara, laut, dan terminal bus semuanya wajib disertakan rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Kebijakan rapid test antigen Bali dijelaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Penerapan aturan di Bali menjadi contoh bagi wilayah lain.

"H minus 2 sebelum ke bali wajib PCR. Bali ini mau kita jadikan percontohan jadi datang upon arrival dia sudah ada testing PCR yang terbang," kata Luhut.

Sebelum rapid test antigen, rapid test antibodi menjadi syarat warga yang hendak bepergian. Aturan ini untuk mencegah penularan dan peningkatan kasus COVID-19.

Jika sama-sama tindakan preventif, apa bedanya rapid test antigen vs antibodi? Berikut penjelasannya

 

A. Perbedaan rapid test antigen vs antibodi

Dikutip dari situs penanganan COVID-19 Republik Chechnya, ini perbedaan rapid test antigen dan antibodi

1. Rapid test antigen

Antigen adalah molekul yang mampu merangsang respon daya tahan tubuh. Molekul ini dapat berupa protein, polisakarida, asam nukleat, dan lipid. Tiap antigen memiliki fitur permukaan berbeda yang dikenali sistem imun.

Virus Corona sendiri atau SARS CoV 2 memiliki sejumlah antigen yang terdiri dari protein nukleokapsid. Nah, rapid test antigen akan mendeteksi ada tidaknya protein tersebut.

Hanya saja rapid test antigen memang kurang sensitif dibanding RT-PCR test. Pasalnya menurut ahli patologi klinis dari RS Pondok Indah (RSPI) Bintaro Jaya dr Thyrza Laudamy Darmadi SpPK, tes ini hanya efektif mendeteksi infeksi ketika jumlah virus dalam tubuh cukup tinggi.

"Ketika jumlah virusnya tidak terlalu tinggi, jadi CT (cycle threshold) valuenya di atas 25 atau di atas 30, antigen itu bisa akan negatif," ujar dr Thyrza.

Namun, tes ini memiliki kelebihan hasilnya ini bisa diketahui lebih cepat dan bisa dilakukan di lebih banyak laboratorium dan fasilitas kesehatan.

2. Rapid test antibodi

Antibodi adalah protein berbentuk Y yang diproduksi sel B dalam sistem imun tubuh. Protein adalah respon tubuh terhadap paparan antigen.

Tiap lengan antibodi memiliki situs pengikatan, yang berisi bagian tertentu dari permukaan antigen. Pengikatan inilah yang menghilangkan antigen dengan langsung melakukan netralisasi, atau dieliminasi lengan antibodi lainnya.

Waktu yang diperlukan tubuh untuk membentuk antibodi berbeda-beda. Karena itu, rapid test antibodi dilakukan pada orang yang pernah terinfeksi COVID-19.

 

B. Harga rapid test antigen vs antibodi

Masyarakat yang ingin melakukan rapid test antigen wajib bayar sendiri. Berapa harganya?

1. Rapid test antigen

a. Bandara I Gusti Ngurah, Bali, Rp 170 ribu

b. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Rp 170 ribu

c. Bandara Internasional Yogyakarta, Kulonprogo, Rp 170 ribu

d. Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Rp 175 ribu

e. Bandara Juanda, Surabaya, Rp 170 ribu

f. Bandara Adi Soemarmo, Solo, Rp 170 ribu

g. Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Rp 170 ribu

h. Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rp 200 ribu

i. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Rp 200 ribu

Rapid test antibodi

a. Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rp 85 ribu2.

b. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Rp 85 ribu.

 

C. Masa berlaku rapid test antigen vs antibodi

1. Rapid test antigen

Untuk mengetahui masa berlaku hasil rapid test antigen bisa merujuk pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020. Aturan ini berlaku untuk semua pengunjung.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan," tulis aturan tersebut.

2. Rapid test antibodi

Masa berlaku hasil rapid test antibodi bisa merujuk pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020. Aturan tentang syarat dan kriteria perjalanan ini dikeluarkan Gugus tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," tulis aturan tersebut.

Cari Artikel Lainnya