Pengertian pers menurut UU No. 40 tahun 1999, ialah....ALembaga sosial dengan kegiatan jurnalistikBLembaga sosial ekonomi dalam kegiatan jurnalistikCWahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistikDWahana komunikasi massa yang tidak lepas dari lembaga sosial dan ekonomiELembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik