Dilihat dari arti katanya, tabligh berarti menyampaikan atau penyampaian. Sedangkan secara istilah, tabligh adalah kegiatan menyampaikan ajaran Allah dan Rasul kepada orang lain atau umat muslim. Tabligh adalah suatu kegiatan yang biasanya digelar dalam bentuk pengajian. Dalam hal ini, hukum tabligh tercantum dalam QS. Al Maidah ayat 67 dan QS Al-Ahzab ayat 39.
Di Indonesia, kegiatan tabligh sering kali diadakan di hari perayaan-perayaan besar. Mulai dari perayaan Isra’ Mi’raj, Maulud Nabi, maupun perayaan tahun baru Islam.
Dalam kegiatan ini, biasanya terdapat seorang penceramah yang membawakan materi pengajian dan dihadiri secara terbuka oleh seluruh umat muslim.
Mubaligh atau seseorang penceramah dapat menyampaikan materi ajaran-ajaran islam yang bersumber pada Al-Quran dan hadist yang berupa ajaran sunnah dari Rasulullah secara lisan dan tulisan. Di sini, mubaligh juga dapat membangun suasana interaksi yang aktif dengan jamaah. Sehingga penyampaian materi tabligh bisa tersampaikan dengan baik.
Tujuan tabligh adalah merealisasikan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari. Baik dalam kehidupan seseorang secara individu maupun dalam kehidupan sosial bermasyarakat. Dalam hal ini, tujuan tabligh tidak lain untuk mencapai kebahagiaan, ketentraman, dan ketenangan dalam hidup.
Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa kegiatan tabligh dilakukan dengan tujuan untuk menyampaikan risalah atau ajaran Allah dan Rasul kepada seluruh umat muslim sehingga dapat diterapkan langsung dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya itu, kegiatan tabligh ini juga bermaksud untuk membangun kepribadian umat dengan iman Islam yang baik dan kuat.
Kedudukan Tabligh
Tabligh mempunyai dua kedudukan dalam sistem dakwah yaitu tabligh sebagai bagian dari sistem dakwah dan tabligh sebagai operasional dakwah. Penjelasan kedudukan tabligh adalah sebagai berikut :
Kedudukan tabligh sebagai bagian dari sistem dakwah karena terdapat beberapa unsur-unsur dakwah yang termuat dalam komponen unsur tabligh. Namun terdapat beberapa unsur dakwah yang tidak dimiliki tabligh. Contohnya media, di mana dakwah mempunyai banyak media sebagai perantara penyampaian materi sedangkan tabligh hanya terbatas pada media lisan dan tulisan saja.
Kedudukan tabligh sebagai operasional dakwah, di mana ajaran Islam tidak dapat didengar, dilihat, dibaca, dipahami, dan dihayati jika tidak disampaikan secara lisan dan tulisan. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa tabligh adalah suatu media atau sistem operasional untuk menyampaikan materi tentang ajaran-ajaran Islam.
Credits: Synaoo.com