Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
a. Komponen Biotik
Komponen biotik adalah komponen lingkungan yang terdiri atas makhluk hidup.
a) individu
b) populasi
c) komunitas
d) ekosistem
e) biosfer
a) produsen (autotrof)
b) konsumen (heterotrof)
c) pengurai (dekomposer dan detritivor)
b. Komponen Abiotik
Komponen abiotik merupakan keadaan fisik dan kimia di sekitar organisme yang menjadi medium dan substrat untuk menunjang berlangsungnya kehidupan organisme tersebut.