MENPORA RI Zainudin Amali menyerahkan Surat Keputusan (SK) No 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Bersama Pelaksana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024.
Proses penyerahan diberikan kepada Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman dan selanjutnya dilanjutkan kepada perwakilan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, di Wisma Menpora Senayan Jakarta Pusat, Kamis 19 November 2020.
"SK penetapan tuan rumah PON XXI tahun 2024 memang terasa cukup lama. Karena memang aturan lama hanya mengenal satu Provinsi untuk menjadi tuan rumah. Tapi saat ini tempatnya ada di dua Provinsi sehingga kalau dipaksakan jalan dengan aturan awal akan bermasalah. Maka kami upayakan untuk revisi aturan PP Nomor 17 tahun 2007. Alhamdulillah sudah selesai," ucap Menpora Zainudin saat penyerahan SK Penetapan tuan rumah PON 2024.
Dengan sudah diterimanya SK, kedua provinsi segera duduk bersama, sinergi dan terus berkoordinasi dengan KONI Pusat dan daerah, sehingga semua bisa direncanakan dengan baik yang usai gelaran tidak menyisakan permasalahan.
"Ini sejarah, pengalaman pertama PON diselenggarakan secara bersama, dan kepercayaan diberikan kepada Aceh dan Sumut," ucap Menpora RI penuh harapan.
"Saya ingatkan betul dari awal, karena ini pertama dua provinsi semua harus diatur benar-benar, Aceh dan Sumatera Utara memiliki kesetaraan, harus padu termasuk dengan KONI Aceh dan KONI Sumatera Utara. Kami dari pemerintah pusat, Kemenpora akan memantau terus yang secara teknis dijalankan oleh KONI Pusat," tegasnya.
Pesan penting yang kedua adalah tentang pembangunan venue dan pengelolaan pasca penyelenggaraan.
Seluruh fasilitas yang dibangun harus didesain dengan memperhatikan standar internasional, sehingga sarana prasarana yang ada tidak berhenti usai PON tapi bisa secara berkesinambungan dimanfaatkan untuk berbagai event dan tempat pembinaan atlet secara berkesinambungan.
"Penting lagi tentang venue, harus dibuat berstandar internasional, agar nanti bila dipakai untuk even tidak lagi renovasi yang justru akan memakan banyak biaya, pikirkan dan desain dari sekarang," tambahnya.
Pesan tersebut seiring banyaknya realita bahwa pembangunan yang menggebu dari PON-PON sebelumnya, menyisakan venue-venua atau sarana prasarana yang kurang bermanfaat setelahnya.
"Euforia biasanya pada saat membangun, namun tidak dipikirkan setelahnya dipakai untuk apa. Perlu dipikirkan bagaimana menggabungkan dengan kegiatan ekonomi, kesehatan, dll, sehingga akan terus hidup dan bermanfaat," pesannya lagi.
Kadispora Provinsi Aceh, Dedy Yuswandi mengatakan sudah lama menunggu SK tersebut. Pasalnya, Aceh disebut sudah menyiapkan lahan yang akan dibangun menjadi fasilitas dan venue olahraga untuk PON 2024 mendatang.
Bahkan dari 110 hektare lahan yang sudah disiapkan, pemerintah Aceh telah menambah 60 hektare lahan lain yang akan dibebaskan untuk dibangun Stadion Utama .
"Kami sudah sangat siap dengan segala persiapan menjadi tuan rumah PON 2024. Dengan keluarnya SK ini, kami tetap meminta dukungan pemerintah pusat, bukan hanya anggaran tapi juga teknis supaya penyelenggaraan PON Aceh dan Sumut bisa terselenggara dengan baik," ujar Dedy.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, R Sabrina menyebut sangat berterima kasih atas penunjukkan daerahnya sebagai tuan rumah PON 2024. Seperti Aceh, Sumut juga mengaku sudah mulai persiapan pembangunan fasilitas olahraga.
"Seluas 300 hektare kawasan olahraga Sumut telah kami selesaikan. Master plan sudah kami buat dan sudah kami diskusikan, terkait desain yang saat ini sudah mulai kami kerjakan. Kami perlu belajar dari pengalaman provinsi lain agar pasca event nanti venue kita bisa tetap dimanfaatkan dan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan provinsi," jelas Sabrina.*