Menanam Pohon untuk Syarat Kelulusan" src="https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/12/21/o_199m8m3pc1fqnbfi1gf8el5vkoa.jpg" style="height:224px; width:400px" />
Ilustrasi pohon sequoia raksasa (Shutterstock).
Undang-undang baru di Filipina akan mengharuskan setiap siswa di sekolah dasar, sekolah menengah, dan perguruan tinggi untuk menanam pohon sebelum mereka lulus. Tidak hanya satu tapi 10 pohon.
Melansir dari Next Shark, undang-undang tersebut berjudul "Warisan Kelulusan untuk Undang-Undang Lingkungan" disetujui pada 15 Mei. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memerangi perubahan iklim global sambil mengajarkan generasi mendatang untuk menjadi lebih ramah lingkungan.
"Jika inisiatif ini diterapkan dengan benar, akan dimastikan bahwa setidaknya 175 juta pohon baru akan ditanam setiap tahun," ungkap Gary Alejano, penulis utama undang-undang itu, mengatakan atas nama Partai Magdalo Filipina.
Departemen Pendidikan dan Komisi Pendidikan Tinggi akan bertanggung jawab untuk menerapkan dan memastikan kepatuhan dengan RUU tersebut.
"Dalam satu generasi, tidak kurang dari 525 miliar bibit pohon dapat ditanam di bawah inisiatif ini," kata Gary Alejano dalam catatan penjelasannya.
Ilustrasi bibit pohon bakau. [Shutterstock]
Undang-undang baru ini merupakan bagian dari upaya Filipina untuk memerangi perubahan iklim melalui reboisasi dan rehabilitasi hutan.
Sebagai informasi, Filipina adalah salah satu negara yang paling gundul di dunia dengan total hutan berkurang dari 70% menjadi hampir 20% pada abad ke-20 karena penebangan liar.
Ilustrasi (Foto: shutterstock)
Nantinya, para siswa dilaporkan akan menanam pohon di hutan bakau, hutan yang ada, kawasan lindung, wilayah militer, lokasi penambangan yang terlantar, dan beberapa daerah perkotaan.