Negara Indonesia adalah negara hukum, hal ini berarti...Aalat-alat negara mempergunakan kekuasaannya dikendalikan oleh presidenBalat-alat negara mempergunakan kekuasaannya semena-menaCalat-alat negara mempergunakan kekuasaannya tidak berdasarkan hukum yang berlakuDalat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum ituEalat-alat negara mempergunakan kekuasaannya tidak terbatas