Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat Indonesia diramaikan perihal adanya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan oleh DPR RI dan diagendakan menjadi salah satu RUU prioritas yang dibahas dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) tahun 2020. Banyak pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait rencana pembahasan RUU tersebut.
Banyak yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang menolak. Terlepas dari pro dan kontra yang terjadi, penting kiranya kita sebagai warga negara Indonesia mengetengahkan kembali arti penting Pancasila, tidak hanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Hal ini karena keutuhan Indonesia sebagai negara kesatuan, tergantung dari bagaimana kita sebagai warga negara menjaga nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah bangsa.
Pada hakikatnya, Pancasila tidak hanya berperan sebagai landasan ideologi negara. Pancasila juga merupakan nilai-nilai yang menjadi pondasi moral bagi seluruh warga negara Indonesia dalam membangun kehidupan bangsa yang beradab, maju, dan kokoh. Artinya, Pancasila bukanlah seperangkat nilai yang mengawang-awang, tidak dapat dijangkau, apalagi tidak dapat diterapkan.
Pancasila sejatinya merupakan nilai-nilai luhur yang menjadi satu kesatuan yang utuh dalam masyarakat Indonesia serta bersumber dari jati diri dan kebudayaan bangsa kita sendiri. Hal ini menandakan bahwa Pancasila adalah nilai yang senantiasa mengiringi perjalanan Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara.
Eksistensi Pancasila sebagai ideologi negara telah banyak mengalami badai ancaman, terutama yang berasal dari dalam negara kita sendiri. Ancaman tersebut bahkan telah mucul sejak Indonesia telah menjadi negara yang merdeka dan mulai menetapkan Pancasila sebagai landasan negara. Meskipun demikian, Pancasila tetap mampu melewati berbagai badai ancaman tersebut dengan gagah berani hingga mampu bertahan sampai sekarang ini.
Daya tahan Pancasila yang begitu kuat atas berbagai ancaman yang muncul tersebut jelas menggambarkan bahwa Pancasila adalah nilai-nilai falsafah bangsa yang senantiasa relevan dengan perkembangan bangsa dan kemajuan peradaban.
Para pendiri bangsa ini tentu telah memikirkan dengan sangat matang setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila diperuntukkan tidak hanya untuk kepentingan satu golongan masyarakat saja, tetapi juga untuk seluruh kepentingan masyarakat dalam naungan satu kesatuan negara Indonesia.
Artinya, Pancasila diperuntukkan untuk seluruh masyarakat yang mengakui Indonesia sebagai kebangsaan dan kenegaraannya. Tentu tidak mudah merumuskan suatu landasan negara yang dapat mengakomodir seluruh kepentingan bangsa.
Terlebih, masyarakat Indonesia terdiri dari latar belakang budaya, suku, ras, dan agama yang sangat beraneka ragam. Maka tidak heran selama dalam perumusan Pancasila sebagai landasan negara, terjadi begitu banyak perdebatan yang memakan waktu tidak sebentar. Meskipun demikian, para pendiri bangsa ini telah berhasil merumuskan sebuah ideologi bangsa yang merangkul semua golongan dan kepentingan.
Hal ini lantas berakibat pada eksistensi Pancasila yang senantiasa teguh dan melebur dalam setiap fase perkembangan masyarakat Indonesia. Kesesuaian Pancasila dengan jati diri dan kepribadian bangsa, mengakibatkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat bertahan sepanjang zaman dan berelevansi dengan situasi, kondisi, serta perkembangan masyarakat Indonesia.
Pancasila yang digali dari jati diri dan kebudayaan bangsa Indonesia sendiri mengakibatkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang sangat berbeda dengan ideologi-ideologi lain yang ada di dunia. Karakteristik khas tersebut tergambarkan dalam kelima sila dalam Pancasila.
Kelima sila ini adalah satu kesatuan yang utuh dan saling melengkapi satu sama lain. Sebagai warga negara yang mengakui Pancasila sebagai falsafah hidup, penting bagi kita untuk memaknai secara komprehensif dan mendalam serta mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari tiap sila yang terkandung dalam Pancasila tersebut.
Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa. Sila ini mengandung nilai pengakuan atas keberadaan Tuhan sebagai pencipta alam semesta beserta isinya. Manusia Indonesia yang mengakui dan meyakini keberadaan Tuhan seyogyanya mewujudkan keyakinannya tersebut dalam bentuk ketaatan kepada Tuhan yang Maha Esa.
Ketaatan atas keyakinan tersebut dapat terlihat dalam kehidupan sehari-hari dalam bentuk menjalankan segala perintah dan menjauhi segala larangan Tuhan. Nilai dalam sila pertama ini menegaskan bahwa untuk membangun kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dalam suatu bangsa yang bermartabat, haruslah berlandaskan atas keyakinan dan kepatuhan pada Tuhan yang Maha Esa.
Sila pertama ini adalah sila yang menyentuh aspek religiusitas dalam sebuah kehidupan individu maupun kehidupan bermasyarakat. Artinya, sila ini adalah pedoman moral bagi masyarakat Indonesia untuk bertingkah laku sebagai individu dan masyarakat.
Oleh karena itu, jika nilai yang terkandung dalam sila ini mampu dimaknai secara mendalam dan menyeluruh, maka sejatinya problematika bangsa ini yang masih terjebak dalam praktik-praktik menyimpang seperti korupsi, penyalahgunaan narkoba, kekerasan terhadap anak dan perempuan, dan kejahatan lainnya dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila ini mengandung rumusan bahwa sifat keluhuran budi manusia Indonesia adalah mengakui kedudukan yang sama dan sederajat antar sesama manusia. Tidak ada manusia yang berada di bawah manusia lainnya, serta tidak ada manusia yang pantas untuk ditindas oleh manusia lainnya.
Hubungan antar manusia dalam relasi bermasyarakat dibangun dalam naungan keadilan dan keadaban. Artinya, dalam kehidupan bermasyarakat jangan sampai ada praktik diskriminasi dari satu individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok lainnya. Selain itu, dalam membangun kehidupan bermasyarakat juga harus dilandasi dengan nilai saling menghormati hak dan kewajiban satu sama lain.
Praktik keadilan dan keadaban dalam hubungan kemanusiaan ini sangat penting untuk diaplikasikan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Sebab, jika masyarakat telah mampu melaksanakan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupannya, maka kesejahteraan sosial akan dapat tercapai secara luas.
Tidak akan ada lagi masyarakat yang merasa terdiskriminasi dan diperlakukan sewenang-wenang dalam relasi sosial yang terbangun. Diskriminasi hanya akan menjadi penghambat bagi terciptanya kesejahteraan yang merata dalam masyarakat.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sila ini merupakan perwujudan pentingnya masyarakat Indonesia memiliki paham kebangsaan dan rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara ini. Indonesia yang terdiri dari banyak agama, suku, ras, dan golongan sangat berpotensi menciptakan konflik dan perpecahan dalam masyarakat. Maka, perbedaan latar belakang tersebut harus mampu dikelola dengan baik agar mampu menciptakan kedamaian dalam masyarakat.
Nilai persatuan Indonesia yang dijunjung secara nyata oleh masyarakat harapannya dapat meniadakan watak-watak primordialisme dan egosime individu, golongan, serta suku bangsa. Jangan sampai ada perilaku masyarakat yang mengkotak-kotakkan masing-masing golongan atau bahkan merasa golongannya lebih baik daripada golongan yang lain. Seluruh masyarakat Indonesia harus satu, sama, dan setara sebagai sebuah bangsa Indonesia.
Nilai persatuan Indonesia ini sangat penitng untuk diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih dewasa ini, bangsa Indonesia menghadapi begitu banyak problematika, baik problematika politik, ekonomi, sosial, bahkan budaya. Jika problematika ini tidak mampu dihadapi dalam naungan persatuan, maka konflik dan perpecahan akan terus dihadapi oleh bangsa ini.
Dalam rangka menghadapi hal tersebut, semangat gotong royong dan toleransi sangat penting untuk dikedepankan agar persatuan dalam masyarakat dapat senantiasa terjaga. Budaya saling membantu, saling mengayomi, saling menghormati, dan saling mengasihi satu sama lain harus selalu dimunculkan agar persatuan dan perdamaian Indonesia sebagai sebuah bangsa senantiasa tercipta.
Sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sila ini mengandung sendi utama dalam penerapan sistem demokrasi di Indonesia, yaitu dengan menerapkan asas musyawarah mufakat dalam mekanisme perwakilan. Segala keputusan yang diambil dalam permusyawaratan tersebut harus berlandaskan pada kebijaksanaan dan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan segelintir kelompok saja.
Masyarakat yang makmur dan sejahtera adalah tujuan yang harus diwujudkan oleh wakil-wakil rakyat yang diberi kepercayaan oleh rakyat untuk mengelola negara ini. Artinya, orientasi yang diemban adalah orientasi kepentingan rakyat, bukan orientasi keuntungan pribadi.
Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negara ini juga harus senantiasa pro aktif memberikan sumbangsih aspirasi dan gagasan, serta mengawasi jalannya pengelolaan negara oleh lembaga-lembaga negara yang ada agar tetap berada pada jalur untuk mewujudkan kesejahteraan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Tanpa adanya peran aktif dari masyarakat, penerapan demokrasi di Indonesia tentu akan sulit untuk bermuara pada kesejahteraan dan kemaslahatan bersama.
Sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila ini mengandung salah satu tujuan luhur berdirinya negara ini, yaitu mewujudkan tatanan masyarakat yang merasakan keadilan dan kemakmuran dalam setiap sendi kehidupan. Penerapan kebijakan yang proporsional kepada masyarakat harus dikedepankan agar kesejahteraan sosial dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Jangan sampai ada kebijakan yang justru hanya menguntungkan segelintir masyarakat. Kelompok yang termarginalkan dalam masyarakat seperti masyarakat miskin, tuna wisma, tuna susila, disabilitas, dan sebagainya harus mendapat perlakuan dan perhatian yang sama sebagai warga negara. Negara harus memperhatikan hak-hak mereka sebagai warga negara yang notabene kesejahteraannya menjadi tanggung jawab negara.
Kita sebagai warga negara yang mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa harus mampu menunjukkan sikap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.
Mempertahankan Pancasila sebagai falsafah bangsa serta mengamalkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya pada kehidupan sehari-hari adalah kewajiban yang diemban oleh seluruh warga negara Indonesia. Mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai Pancasila juga berarti mempertahankan dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pancasila adalah pondasi sekaligus benteng demi tetap kokohnya negara Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan. Oleh karena itu, menjaga dan mengamalkan Pancasila adalah tanggung jawab kita bersama, tidak hanya oleh pemerintah tetapi seluruh rakyat Indonesia.