Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy mengeluarkan surat edaran. Salah satu poin dalam surat edaran itu meminta agar lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebelum kegiatan belajar mengajar dilangsungkan. Surat bernomor 21042/MPK/PR/2017 dan bertanggal 11 April 2017 itu itu ditandatangani langsung oleh Mendikbud Muhadjir Effendy. Surat ini ditujukan untuk kepala-kepala dinas pendidikan di daerah.
Dalam penjelasan pada surat itu disebutkan, surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk mengutamakan dan membudayakan pendidikan karakter di dalam dunia pendidikan. Hal itu sebagai implementasi dari Nawacita yang dicanangkan melalui Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). Di samping itu, disebutkan dalam surat itu, diperlukan adanya pemacu untuk membangkitkan nasionalisme dan patriotisme.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut "Menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Melalui surat itu, Mendikbud meminta agar Kepala Dinas Pendidikan di daerah dapat menginstruksikan kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah baik di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK. Dikonfirmasi mengenai surat edaran ini, Muhadjir mengatakan edaran itu dikeluarkan untuk menyempurnakan kebijakan sebelumnya. Pemantaban karakter diperlukan.
Muhadjir Effendy mengatakan "Untuk lebih memantapkan pembinaan untuk cinta tanah air, rasa nasionalisme. Dalam target 18 pembentukan karakter siswa itu kan antara lain ada cinta tanah air, semangat bela Negara.