Dengan masuknya masa new normal, kini beberapa aktivitas mulai mendapat penyesuaian. Kebanyakan kini aktivitas dilakukan secara daring. Sebut saja membeli tiket kereta, mengikuti ujian sekolah sampai membuat SIM juga bisa loh ! Di masa pandemi ini Kepolisian melalui Korlantas Polri membuka pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Upaya ini dilakukan kepolisian sebagai bentuk pencegahan penularan virus Corona. Terus, gimana sih cara membuat atau memperpanjang SIM secara online ini? Berapa biaya yang harus dikeluarkan? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, yuk langsung aja simak tata caranya di bawah ini
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM atau membuat SIM baru kini kepolisian telah membuka pendaftaran secara online. Perpanjangan SIM ini hanya berlaku untuk pemegang SIM A dan SIM C. Caranya cukup mudah, kamu bisa membuka laman resmi Korlantas Polri dan mendaftarkan diri disana.
Untuk mengajukan perpanjangan SIM pemohon harus mengisi semua data yang dibutuhkan. Seperti nomor SIM, masa berlaku, asal penerbitan, hingga alamat email. Nah jika semua syarat sudah terpenuhi maka kamu bisa mendaftar di mana pun dan kapan pun. Setelah mendaftar nantinya kamu nggak perlu mengantri dan tinggal memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan.
Setelah mendaftarkan diri, kamu harus membayar biaya pembuatan SIM ini. Berapa harganya? sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya PNPB perpanjangan SIM adalah 80 ribu rupiah untuk SIM A dan 75 ribu rupiah untuk SIM C. Selain biaya tersebut pendaftar online akan dikenai biaya administrasi tambahan sebesar 5 ribu rupiah. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM ataupun mobile banking. Nah kamu juga akan dimintai untuk mencantumkan rekening pengembalian dana apabila kamu mengundurkan diri atau nggak lolos.
Selain memberlakukan layanan online, Satpas SIM kota Surakarta juga memberlakukan perpanjangan SIM dengan metode drive thru sehingga nantinya masyarakat nggak perlu keluar atau turun dari kendaraan. Petugas telah mendesain agar penyerahan dokumen dan pengambilan foto dapat dilakukan dari kendaraan. Selain layanan drive thru ini masyarakat juga bisa mengakses pelayanan SIM keliling yang telah disiapkan oleh petugas.
Terakhir, kepolisian juga memberikan dispensasi bagi mereka pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis namun dalam status Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bisa mengurusnya setelah dinyatakan sehat.
Nah itu dia informasi tata cara bagi kamu yang ingin membuat atau memperpanjang SIM secara online. Semoga tips ini bermanfaat dan memudahkan kalian ya Otakers!