Home » Kongkow » Materi » Macam Macam Hukum Taklifi

Macam Macam Hukum Taklifi

- Kamis, 18 Juni 2020 | 08:00 WIB
Macam Macam Hukum Taklifi

Hukum Taklifi adalah salah satu tuntunan dari Allah yang berkaitan atas perintah dalam mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan hal yang baik dan buruk.

Maka hukum taklifi sebagai khithab Allah yang berisikan pembebanan yang menyatakan tentang suatu perbuatan yang di lakukan oleh manusia sehingga hal ini juga berupa informasi atas semua perintah dari Allah hambanya.

Macam Macam Hukum Taklifi

Dari ulasan singkat di atas, maka kami juga akan memberikan beberapa macam hukum taklifi menurut ulama Ushul Fiqh diantaranya adalah.

1. Ijab

Ijab adalah sebagai tuntutan syar’i yang bersifat supaya dapat melaksanakan sesuatu yang tidak boleh ditinggalkan dan apabila meninggalkan nya maka akan dikenai sanksi.

Seperti dalam surat An-Nur ayat ke 56

An-Nur-ayat-ke-66

Artinya:

Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat.”

Dalam ayat ini bahwa Alloh menggunakan lafadz menurut dari beberapa para ahli Ushul Fiqh yang telah melahirkan ijab, yang dimana akan diwajibkannya dalam mendirikan sholat atau membayar zakat. 

Ketika kewajiban ini terkait dengan tindakan umat Islam, itu disebut Wujub, sedangkan tindakan yang diminta adalah sebagai doa dan zakat yang telah di lakukan.

2. Nadb

Nadb adalah suatu permintaan untuk melakukan suatu tindakan yang tidak wajib, tetapi sebagai saran, sehingga tidak dilarang seseorang meninggalkan dan yang harus dilakukan adalah mandub, sedangkan hasil dari permintaan disebut nadb.

Seperti dalam surat Al-Baqarah ayat ke 282

Allah SWT berfirman

Al-Baqarah ayat ke 282

Artinya:

“. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

Lafadz kemudian tulis pada ayat yang di dasari dari perintah (wujub), tetapi ada petunjuk yang mengubah perintah menjadi nadb dalam kelanjutan

Seperti dalam surat Al-Baqarah ayat ke 283

Al-Baqarah ayat ke 283

Artinya:

Akan tetapi, apabila sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya.

Wujub memanggil dalam ayat ini sebagai tanda-tanda yang menyebabkan perubahan ini dengan syair lanjutan yang telah menjelaskan bahwa penting nya bersikap saling percaya.

Tuntutan Allah disebut nadb, sedangkan tindakan yang harus dilakukan, sebagai menulis hutang, disebut steril dan hasil dari permintaan Allah di atas disebut nadb.

3. Tahrim

Tahrim adalah salah satu tuntutan supaya dapat mengerjakan suatu perbuatan atas tuntutan dari Alloh.

Seperti firman Allah Al-An’am ayat ke 151

Al-An'am ayat ke 151

Artinya:

.”Jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah…”Khithab.”

Ayat disebut tahrim, hasil dari tuntutan ini disebut harman, dan tindakan yang harus diserahkan.

4. Karahah

Karahah adalah salah satu tuntutan supaya dapat meninggalkan suatu perbuatan dengan melalui redaksi bersifat memaksa sehina seseorang dapat mengerjakan perbuatan yang baik sesuai dengan perintah dan hukum Alloh.

Seperti hadits Nabi Muhammad SAW.

Nabi Muhammad SAW.

Artinya:

“perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak.” (H.R. Abu Daud, Ibn Majah, Al-Baihaqi dan Hakim).”

Khithab Hadis ini disebut Karahah sebagai hasil dari Khithab yang telah di sebutkan sebuah tindakan yang baik atau Makruh.

5. Ibahah

Ibahah adalah salah satu perbuatan yang mengandung dan bersifat suatu dari khithab Allah hal itu disebut mubah.

Seperti firman Allah surat Al-Maidah.

surat Al-Maidah.

Artinya:

“Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu.”

Dalam ayat ini Juga digunakan karena sebagai petunjuk yang menyerahkannya kepada hukum Ibahah dan hasil dari Khithab disebut Mubah.

Pembagian Hukum Taklifi

Hukum-taklifi-1

Dari pembahasn di atas maka kami juga akam memberikan beberapa pembagian yang terdapat pada Hukum Taklifi yang telah di buat dari beberapa para ahli Ushul Fiqh diantaranya adalah.

1. Wajib

Wajib adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang wajib dibagi diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Wajib al-Muthlaq adalah sesuatu diperlukan dalam Syariah untuk dilakukan oleh Mukallaf tanpa waktu yang ditetapkan sehingga menyatakan kewajiban akan membayar penebusan sebagai hukuman bagi seseorang yang melanggar nya.
  • Wajib al-Muhaddad adalah sesuatu komitmen yang telah ditentukan oleh ukuran syara dengan ukuran tertentu sehingga seseorang akan diserahkan kepada para ulama dan pemimpin rakyat untuk menentukan.
  • Wajib al-‘aini adalah sesuatu komitmen yang telah ditujukan kepada setiap orang beriman sehingga dalam melakukan do’a harus percaya Alloh dan kepada semua orang Muslim.
  • Wajib al-mu’ayyan adalah salah satu kewajiban yang terkait dengan sesuatu dalam melaksanakan sholat, puasa sehingga dapat melakukan perbuatan yang baik yang telah di ajarkan oleh Alloh.

2. Mandub

Mandub adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang sunah diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Sunnah al-Mu’akkadah adalah salah satupekerjaan yang dihargai jika dibiarkan tanpa senjata sehingga seseorang tidak ingin meninggalkannya sebelum dan sesudah mengerjakan sholat lima waktu sehari.
  • Sunnah al-Mu’akkadah adalah salah satu tindakan yang akan dilakukan dengan mengajarkan perbuatan yang baik sehingga seseorang dapat melakukan pekerjaan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
  • Sunnah al-Za’idah adalah salah satu pekerjaan yang mengikuti Nabi Muhammad untuk dihargai ketika seseorang melakukan semua ajaran dan perindtah dari Nabi Muhammad sebagai orang yang beriman.

3. Haram

Haram adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang haram diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Haram li dzatihi adalah salah satu larangan sejak awal Syar’i telah memutuskan larangan tersebut sehingga dalam melakukan perbuatan seperti makan babi, bermain game, minum alkohol, melakukan perzinahan,hal ini merupakan suatu perbuatan yang haram dan tidak boleh di lakukan.
  • Haram li ghairihi adalah salah satu perbuatan yang telah ditentukan, tetapi terkait dengan pada kehidupan manusia, maka larangan tersebut disebabkan oleh adanya kerusakan untuk melakukan shalat dalam pakaian Ghashab.

4. Makruh

Makruh adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang makruh diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Makruh Tanzil adalah salah satu perbuatan Syar’i untuk melakukan kepemimpinan yang tidak pasti sehingga akan berkaitan dengan Hanafiyyah yang memiliki arti sebagai makruh di bawah Jumhur Ulama.
  • Makruh Tahrim adalah salah satu permintaan Syar’i untuk menyerahkan dan dapat menuntut sejumlah tindakan yang telah di dasari sebagai larangan memakai perhiasan emas untuk pria.

5. Mubah

Mubah adalah telah di kemukanan dari Para ulama Ushul Fiqh bahwa hal ini sebagai hukum yang mubah diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Mubah yang telah di buata dari berbagai mukallaf yang tidak memiliki kelemahan dengan tindakan yang dilarang sehingga dalam melakukan pada dasarnya wajib dalam ajaran Syariah Islam.

Nah demikianlah yang dapat kami bahas mengenai ulasan tentang Macam Macam Hukum Taklifi lengkap dan contohnya, semoga artikel ini dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua, sekian dan terima kasih

Cari Artikel Lainnya