Saat membicarakan tentang mahar, mungkin yang langsung muncul di kepalamu adalah sebuah kotak berisi berbagai barang atau seperangkat alat salat yang nantinya akan digunakan sebagai bentuk keseriusanmu dengan pasangan. Namun di beberapa daerah, mungkin ada juga yang jumlah maharnya terbilang nggak masuk akal karena pada akhirnya nggak cuma istri yang akan merasakan, tapi ada juga yang dibagi-bagikan.
Mungkin selain hal tersebut, ada juga beberapa hal yang kamu belum tahu perihal ‘hal pokok’ yang mesti ada di pernikahan terutama bagi yang beragama muslim atau keturunan suku tertentu ini. Kita simak yuk penjelasan lengkapnya seputar mahar berikut ini!
Terlepas dari tradisi yang ada di beberapa wilayah di Indonesia, mahar nggak memiliki besaran tertentu. Namun, agar dua-duanya bisa merasa lega, kamu dan pasangan bebas menentukan jumlah yang satu ini. Jika memungkinkan jangan sampai memberatkan salah satu pihak. Namun kalau hal ini terjadi, dilansir dari laman Plaminan, kamu bisa menyelesaikan permasalahan mahar dengan mahar mitsil yaitu menjadikan patokan dengan pertimbangan kecerdasan, umur, status, dan lain sebagainya.
Masih dilansir dari sumber yang sama, mahar ternyata perlu dibuat berwujud dan jelas. Alasannya agar keluarga dapat mengetahui bahwa jumlahnya sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya. Pun perlu diingat bahwa mahar ini bukan sebagai bingkisan. Dilansir dari Weddingku, mahar adalah kekayaan yang akan dimiliki sang istri saat sudah menikah nanti.
Biasanya mahar akan diucapkan saat akad sedang dilaksanakan dengan menyebutkan jumlah dengan jelas. Pembayarannya biasanya dilakukan setelah sudah disepakati dan dipastikan jumlahnya. Namun ada perbedaan dalam pemberian mahar yaitu ketika istri sudah sepakat mau menunggu hingga waktu yang ditentukan dengan suami, maka sang istri harus menunggu hingga waktu tersebut.
Mahar ternyata bisa dipinjam oleh suami. Namun jika di tengah perjalanan terjadi perceraian dan suami belum bisa membayar hal ini akan menjadi utang biasa. Sedangkan istilah utang mahar adalah saat mahar sudah disebutkan saat akad namun belum dibayar hingga sah menjadi suami istri. Dilansir dari Plaminan, ternyata jika mereka bercerai dan belum berhubungan, ada juga pengembalian mahar dengan jumlah setengah dari keseluruhan kepada suami.
Dilansir dari Weddingku mahar ternyata bukan merupakan rukun pernikahan. Namun hal ini merupakan salah satu yang wajib, walaupun demikian tak berarti masuk ke syarat sah menikah. Pun ucapan saat ijab kabul akan memengaruhi semua jumlah yang dibayar sekaligus metode pembayarannya yang bisa tunai maupun berangsur.
Jadi, ternyata mahar berbeda dengan bingkisan atau sekadar uang berjumlah cantik saja. Lebih dalam lagi, mahar merupakan sejumlah uang yang digunakan sebagai kekayaan sang istri dan tanda keseriusan yang mesti disepakati dan dikatakan dengan jelas.