Masker menjadi salah satu senjata yang wajib kita kenakan demi mencegah penularan virus Corona, yang kian hari semakin mengerikan. Namun ternyata, tidak semua jenis masker dapat efektif digunakan, loh. Seperti masker jenis scuba yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Apalagi, kini pemerintah pun telah menetapkan masker kain yang sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia). Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi polemik penggunaan masker scuba.
Penyusunan SNI tersebut dibuat oleh Kementerian Perindustrian melalui Komite Teknis SNI 59-01, Tekstil, dan Produk Teksil yang melibatkan seluruh pihak berkepentingan, seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Sagtas Covid-19, serta industri produsen masker kain dalam negeri.
Ketentuan masker kain yang sesuai SNI tersebut, ternyata telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) sejak 16 September 2020 lalu, sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8912:2020 Tekstil – Masker dari kain melalui keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020.
“Penetapan SNI ini sejak diusullkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai lima bulan, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” ujar Menperin.
Dalam standarisasi tersebut, masker kain pun diklasifikasikan menjadi tiga tipe. Mulai dari Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Nah, untuk semua jenis masker kain, SNI memberikan syarat, masker tersebut minimal harus memiliki dua lapis kain. Adapun kombinasi bahan yang paling efektif adalah kain dari serat alam, seperti katun yang ditambah dua lapis kain sifon mengandung polyster-spandex yang mampu menyaring 80-99 persen partikel.
Selain itu, SNI juga menetapkan kadar logam terektrasi maksimum, ketahanan terhadap pembahasan permukaan minimum melalui uji siram, kadar PFOS dan PFOA pada masker kain yang menggunakan anti air, serta nilai aktivitas antibakteri minimum pada masker kain yang menggunakan antibakteri.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, masker kain dibagi menjadi tiga tipe. Yakni tipe A, B, dan C. Masing-masing tipe memiliki kegunaannya masing-masing. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat di bawah ini, ya.
• Bahan masker minimal memiliki dua lapis kain
• Daya tembus udara di ambang 15-65 cm3/cm2 per detik
• Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
• Daya serap sebesar ≤ 60 detik
• Memiliki minimal dua lapis kain
• Dengan kadar formaldehida bebas hingga 7 mg/kg
• Daya serap sebesar ≤ 60 detik
• Pastikan bahan yang digunakan tidak mudah luntur terhadap pencucian, keringan asam dan basa, serta salvia (air liur)
• Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen)
• Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 15)
• Sama seperti yang lain, masker harus memiliki dua lapis kain
• Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
• Daya serap sebesar ≤ 60 detik
• Kain pun harus tahan luntur terhadap pencucian, keringan asam dan basa, serta saliva
• Lulus uji efisiesnsi filtrasi partikular (ambang batas ≥ 60 persen)
• Mengukur mutu masker tekanan diferensial (ambang batas ≤ 21)
Perlu diingat, bahwa masker dengan spesifikasi seperti yang telah disebukan, harus sudah memenuhi standar. Namun, belum tentu memiliki sertifikasi SNI atau sudah menjalani proses pengujian. Bagi para produsen masker kain, untuk mendapatkan sertifikat SNI, mereka diharuskan mengajukan pengujian ke Badan Standarisasi Nasional (BSN)>
Selain bahan dan spesifikasinya, untuk bisa mendapat SNI suatu produk masker kain harus diuji efektivitasnya dalam menyaring bakteri atau partikel lain. Untuk masker kain yang sudah mendapat SNI juga harus tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva (air liur).
Selain itu, pada kemasannya pun harus dicantumkan cara penggunaan, perawatan, pencucian, melepaskan masker dan hal-hal lain yang diperlukan dalam penggunaan masker kain.