Home » Materi » Geografi » Konservasi Flora dan Fauna di Indonesia

Konservasi Flora dan Fauna di Indonesia

- Jumat, 05 November 2021 | 15:10 WIB
Konservasi Flora dan Fauna di Indonesia

Konservasi adalah pengelolaan biosfer secara aktif yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan keanekaragaman flora dan fauna dan pemeliharaan keragaman genetik di dalam suatu spesies, termasuk juga pemeliharaan fungsi biosfer seperti ekosistem.

Berdasarkan UU No, 5 Tahun 1990 dan UU No.23 Tahun 1997, Indonesia melakukan dua metode konsevasi, yaitu metode Insitu dan metode Eksitu. Metode insitu merupakan upaya untuk melestarikan keanekaragaman hayati yang dilaksanakan pada habitat asli individu tersebut baik flora maupun fauna.

Baca juga: Persebaran Flora dan Fauna di Dunia

Metode ek situ adalah proses melindungi spesies, varietas atau ras yang terancam punah, tumbuhan atau hewan di luar habitat aslinya; misalnya dengan memindahkan sebagian populasi dari habitat yang terancam dan menempatkannya di lokasi baru, yang mungkin merupakan kawasan liar atau dalam perawatan manusia.

Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007, kawasan yang dilindungi bagi pelestarian alam dibagi menjadi dua yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

a. Kawasan Suaka Alam

sebuah kawasan yang memiliki ciri khas tertentu baik yang ada di daratan maupun di perairan. Bentuk kawasan suaka alam terdiri dari:

1. Cagar Alam

Cagar alam adalah sebuah kawasan suaka alam yang memiliki kekhasan berupa tumbuhan, satwa dan ekosistem. Keadaan alamnya masih terlihat asli belum banyak tersentuh tangan manusia, memiliki keanekaragaman baik tumbuhan maupun satwa.Sebagaimana fungsinya kawasan ini dapat dimanfaatkan untuk kawasan penelitian, pengetahuan ilmu pengetahuan, pendidikan. Dapat juga dijadikan sebagai tempat kegiatan pariwisata.

Contoh cagar alam di Indonesia:

  • Cagar alam Cibodas di kaki Gunung Gede Jawa barat, merupakan Cadangan hutan di daerah basah.

  • Cagar Alam Pananjung-Pangandaran di Jawa Barat, tempat ini selain untuk melestraikan hutan, juga merupakan tempat untuk melindungi rusa, banteng, dan babi hutan.

  • Cagar alam Rafflesia di Bengkulu, khusus untuk melindungi bunga raflesia yang merupakan bunga terbesar di dunia.

2. Suaka Margasatwa

Suaka Margasatwa adalah kawasan yang ditetapkan untuk melindungi satwa tertentu dan habitatnya. Kawasan ini memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi, atau sebagai habitat salah satu jenis satwa dikhawatirkan punah. Kawasan ini merupakan tempat berkembang biaknya jenis satwa atau tempat tinggal dari salah satu jenis satwa migrant.

Contoh suaka margasatwa yang ada di Indonesia:

  • Suaka margasatwa Gunung Leuser di aceh, merupakan suaka mmargasatwa terbesar di Indonesia. Hewan-hewan yang mendapat perlindungan di tempat ini antara lain gajah, badak sumatera, orang utan, tapir, harmau, kambing hutan, rusa, dan burung.

  • Suaka margasatwa Baluran di Jawa Timur, adalah tempat untuk melindungi banteng, macan tutul, kancil, kucing bakau dan anjing hutan.

  • Suaka margasatwa Pulau Komodo di Nusa Tenggara Timur, terutama untuk melindungi biawak komodo. Satwa-satwa lain yang dilindungi di tempat ini adalah burung kakaktua, ayam hutan, kerbau liar, babi hutan, dan rusa.

3. Cagar Biosfer

kawasan yang dilestarikan untuk melindungi flora dan fauna termasuk hasil budaya manusia yang ada di dalamnya, termasuk suku–suku terasing. Suku terasing ini harus dijaga kelestariannya karena penduduk ini menginginkan hidup yang serasi, harmonis dan seimbang dengan alam.

Salah satu contoh cagar biosfer antara lain, cagar biosfer pulau siberut di Sumatera Barat, Cagar biosfer Tanjung Putting di Kalimantan Tengah, Cagar biosfer Cibodas jawa Barat.

b. Kawasan Pelestarian Alam

Kawasan Pelestarian Alam memiliki fungsi yang hampir sama dengan kawasan suaka alam, namun ada nilai lebih karena dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara lestari.

Kawasan pelestarian alam terdiri dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

1. Taman Nasional

Taman Nasional adalah btskawasan pelestarian alam yang memiliki ekosistem asli, dikelola dengan zonasi, serta dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, serta menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Taman nasional memiliki keunikan yang khas yaitu Memiliki keindahan dan keunikan yang khas serta Flora dan faunanya bermanfaat untuk rekreasi dan penelitian. 

Manfaat yang dapat dirasakan dari adanya taman nasional dapat menjaga keseimbangan kehidupan, baik biotik maupun abiotik di daratan maupun perairan. Contoh Taman Nasional Lorentz Papua, Taman Nasional Gunung Leuseur, Taman Nasionan Gede Pangrango, Taman Nasional Bromo.

2. Taman Hutan Raya

Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk koleksi tumbuhan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan asli. Kriteria wilayah yang ditetapkan sebagi kawasan hutan raya adalah kawasan yang memiliki ciri khas, baik asli maupun buatan, memiliki keindahan serta cukup luas untuk mengkoleksi tumbuhan dan satwa.

3. Taman Wisata Alam

Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang ditetapkan untuk melindungi alam, tetapi dimanfaatklan untuk tujuan wisata. Kriteria suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan taman wisata alam antara lain kawasan yang memiliki daya tarik baik flora dan fauna atau ekosistem serta formasi geologi. Memiliki luas untuk menjamin kelestarian populasi dan daya tarik untuk pariwisata dan rekreasi alam.

4. Kebun Raya dan Kebun Binatang

Kebun Raya dan Kebun Binatang adalah kawasan untuk koleksi hidup yang berfungsi untuk melestarikan jenis flora dan fauna.

 

Credits Photo: Wikipedia.org

Cari Artikel Lainnya