Planet Pluto ukurannya terlalu kecil sehingga tidak layak disebut sebagai planet, selain itu orbit yang dimiliki oleh pluto tidak sesuai/berbahaya untuk planet lain (dapat bertabrakan dengan planet lain), tetapi pluto juga tidak dapat memancarkan sinar sendiri jadi pluto juga bukan bintang, maka dari itu pluto disebut benda langit.
Pluto telah mendapat nama baru sesuai dengan statusnya saat ini sebagai planet kerdil. Sejak sepekan lalu Pusat Planet Minor (MPC), organisasi resmi yang bertanggung jawab untuk pegumpulan data tentang asteroid dan komet di dalam sistem tata surya, ternyata telah mendaftarkan bekas planet kesembilan itu sebagai asteroid ke-134340.
Bulan-bulan Pluto, Charon, Nix dan Hydra dianggap sebagai bagian dari sistem yang sama dan tidak didaftarkan dengan nomor yang berbeda. “Mereka hanya akan disebut 134340 I, II, dan III,” kata Brian Marsden, Direktur Emeritus MPC.
Sidang Umum Himpunan Astronomi Internasional (International Astronomical Union/IAU) Ke-26 di Praha, Republik Ceko, yang berakhir 25 Agustus, menghasilkan keputusan bersejarah dalam dunia astronomi dengan mengeluarkan Pluto dari daftar planet-planet di Tata Surya kita. Mulai sekarang, anggota Tata Surya hanya terdiri dari delapan planet, yakni Merkurius, Venus, Bumi, Mars, Jupiter, Saturnus, Uranus, dan Neptunus.
Keputusan mengeluarkan Pluto yang sudah menjadi anggota Keluarga Planet Tata Surya selama 76 tahun merupakan konsekuensi ditetapkannya definisi baru tentang planet. Resolusi 5A Sidang Umum IAU Ke-26 berisi definisi baru itu.
Dalam resolusi tersebut dinyatakan, sebuah benda langit bisa disebut planet apabila memenuhi tiga syarat, yakni mengorbit Matahari, berukuran cukup besar sehingga mampu mempertahankan bentuk bulat, dan memiliki jalur orbit yang jelas dan “bersih” (tidak ada benda langit lain di orbit tersebut).
Definisi tersebut adalah definisi universal pertama tentang planet sejak istilah planet dikenal di kalangan astronom, bahkan sebelum era Nicolaus Copernicus yang tahun 1543 membuktikan Bumi adalah salah satu planet yang berputar mengelilingi Matahari.
Dengan definisi baru tersebut, Pluto tidak berhak menyandang nama planet karena tidak memenuhi syarat yang ketiga. Orbit Pluto memotong orbit planet Neptunus sehingga dalam perjalanannya mengelilingi Matahari, Pluto kadang berada lebih dekat dengan Matahari dibandingkan Neptunus.