Tak semua penderita kanker payudara perlu menjalani kemoterapi untuk mencegah sel kanker menyebar. namun bila harus menjalaninya, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelumnya.
Dokter spesialis bedah onkologi RS Dharmais, Walta Gautama, mengatakan bahwa tidak semua pasien yang mengidap kanker payudara harus menjalani kemoterapi.
“Hanya 30 persen saja yang perlu dikemoterapi, 70 persen lagi tidak perlu dikemo karena justru bisa membuat pasien lebih buruk kondisinya atau sama saja seperti tidak diberikan kemo,” ujar Walta.
Dokter Walta menegaskan bahwa ada persyaratan tertentu yang membuat pasien kanker payudara mendapat kemoterapi. Syarat ini bisa memengaruhi efektivitas pengobatan kemoterapi yang kerap menyiksa pasien, dan berikut diantaranya.
#Ukuran Tumor
Menurut Walta, jika ukuran tumor masih 3 cm maka pasien tidak perlu diberi pengobatan kemoterapi. Pasien harus mendapat kemoterapi ketika ukuran tumor mencapai 5 cm.
#Usia
Semakin muda pasien kanker payudara maka pertimbangan dokter untuk melakukan kemoterapi semakin besar. Hal ini dilakukan agar proses penyembuhannya bisa dilakukan optimal.
#Derajat keganasan sel kanker
Jika hasil diagnosis menyatakan bahwa derajat keganasan kanker sudah mencapai tingkat 3 maka pasien wajib mendapat kemoterapi.
#Adanya kebocoran dari tumor yang sudah masuk ke saluran pembuluh darah atau limfa
Jika terbukti ada saluran yang bocor dari tumor maka pasien harus segera diberi tindakan kemoterapi untuk mencegah penyebarannya.
#Jumlah kelenjar getah bening
Jika kelenjar getah bening mencapai 4-5 maka pertimbangan pasien mendapat kemoterapi semakin besar. Walta juga menambahkan bahwa hormon progesteron dan estrogen reseptor juga harus dilihat. Jika hormonnya negatif maka wajib kemoterapi. Selain itu perlu dilihat juga status Her2 dan KI67 sebagai biomarker. Jika hasilnya tinggi, kemungkinan kemo semakin tinggi.