Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan atas kasus pemecatan sepihak dua siswa SMAN 1 Semarang. Keduanya diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siswa junior dalam sebuah kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK). Dugaan kekerasan tersebut terungkap dari video yang ada di telepon genggam siswa lainnya saat sekolah melakukan razia Hp. Pemecatan tersebut dinilai janggal, tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan anak kehilangan hak atas pendidikan di SMAN 1 Semarang, sehingga terjadilah perlawanan terhadap keputusan sekolah.
Berkaitan dengan kasus tersebut, KPAI akan mendalami kasus ini dan berkoordinasi segera dengan pihak-pihak terkait. KPAI juga menyampaikan keprihatinan atas peristiwa pemecatan dua siswa berinisial AN dan AP oleh SMAN 1 Semarang mengingat kedua siswa sudah di kelas akhir. Sebagai siswa kelas XII maka seharusnya saat ini keduanya sedang menempuh ujian praktik dan bersiap mengikuti Ujian Sekolah, USBN dan UNBK. Logikanya, seluruh data dapodiknya sudah berada di SMAN 1 Semarang dan sudah sulit pindah data ke sekolah lain.
Retno menambahkan, KPAI akan segera bersurat kepada gubenur dan Kepala Dinas Pendidikan Provisi Jawa Tengah untuk meminta penjelasan terkait prosesur mengeluarkan siswa. Apakah sesuai dengan tata tertib sekolah dan sejalan dengan standar operasional pendidikan (SOP) dalam mengeluarkan siswa pelanggar tata tertib sekolah. Selain itu, KPAI akan meminta penjelasan, pertimbangan apa yang digunakan sekolah dalam menggeluarkan dua siswa di saat sudah kelas XII.
Baca Juga : Tragedi Siswa SMAN 1 Semarang, Tugas OSIS Berujung Pemecatan dari Sekolah