Isi dari pasal 37 ayat 1AUsul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPRBMengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahanCSetiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan secara jelas bagian yang akan dirubah beserta alasannyaDUntuk mengubah pasal-pasal UUD sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR