Setelah detail formasi diumumkan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dilaksanakan secara serentak oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) pada 26 September 2018.
Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan pelamar untuk bisa mendaftar sebagai CPNS?
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, sambil menunggu waktu tersebut, para calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan beberapa dokumen yang akan dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen CPNS 2018.
Beberapa dokumen tersebut antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), ijazah asli, transkrip nilai dan foto resmi dengan background merah.
"Juga dokumen pendukung sesuai persyaratan masing-masing Instansi," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Dia mengungkapkan, untuk pendaftaran, BKN telah mengimbau seluruh K/L dan Pemda yang membuka formasi CPNS 2018 untuk dapat mengumumkan penerimaan CPNS, selain di laman www.sscn.bkn.go.id juga melalui portal masing-masing K/L dan Pemda.
"Pendaftaran rekrutmen CPNS tahun 2018 akan dimulai secepat-cepatnya tanggal 26 September 2018 dan pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN," kata dia.
Pelamar CPNS dapat mengakses portal www.sscn.bkn.go.id untuk mengetahui persyaratan dan formasi CPNS 2018 yang dibuka oleh K/L dan Pemda. Hal ini sebagai bahan pertimbangan sekaligus memudahkan calon pelamar mengetahui posisi, lokasi penempatan dan persyaratan setiap formasi baik di instansi pusat maupun daerah.