Seorang perwira intelejen kolonial mencatat dalam laporannya pada bulan Desember 1928 mengenai Kongres Pemuda Kedua: “28 Oktober 1928 diterima dengan antusiasme luar biasa. Setelah penutupan kongres itu, bahkan sampai sekarang, pada pertemuan para pribumi masih terdengar siulan melodi lagu ini, khususnya di kalangan pramuka.” Sang perwira tengah berbicara tentang lagu Indonesia Raya yang dikumandangkan untuk pertama kali dalam Kongres itu.
Lagu yang diciptakan W.R. Supratman untuk menggambarkan semangat dan cita-cita kaum pergerakan kebangsaan itu menerbitkan kegelisahan di mata kolonialisme. Melodinya disiulkan dari bibir ke bibir kaum terjajah hingga membentuk imajinasi bersama yang menghimpun mereka semua sebagai suatu bangsa. Di situ nampak bagaimana musik bisa punya andil dalam kelahiran sebuah bangsa dan merawat jiwanya menghadapi segala rintangan penjajahan.
Peran lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pengejawantahan jiwa bangsa pun masih terekam dengan baik dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1958 yang menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya dinyanyikan sebagai “pernyataan perasaan nasional”. Semangat ini dilandasi oleh visi tentang bangsa sebagai suatu usaha politik bersama, yakni suatu usaha bantu-binantu bersama untuk mewujudkan kebudayaan nasional sendiri, suatu kebudayaan yang mau mengakhiri segala bentuk penjajahan dan melahirkan manusia baru. Inilah usaha besar kebangsaan kita: menegaskan kedaulatan politik, mewujudkan kemandirian ekonomi dan mengambil sikap kebudayaan yang berpribadi. Itulah imajinasi kebangsaan kita.
Kendati begitu, perikehidupan kebangsaan memang tak bisa dipisahkan upacara, prosedur dan protokol. Hal itu dapat saja membiakkan rutinitas yang punya risiko memadamkan semangat pemerdekaan yang semula mengiringi terbentuknya bangsa Indonesia. Api kebangsaan harus dijaga nyalanya dengan pemaknaan-pemaknaan baru atas praktik kebangsaan dan kenegaraan kita.
Untuk merawat api kebangsaan itulah Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan perekaman ulang lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam versi tiga stanza yang asli. Usaha ini dilandasi oleh keyakinan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk terlibat dalam imajinasi kebangsaan bersama, hak untuk memetik buahnya kebudayaan nasional.
Dengan menghadirkan Indonesia Raya versi tiga stanza yang selama ini cenderung terlupakan kepada seluruh warga bangsa, Direktorat Jenderal Kebudayaan mau membuka akses seluas-luasnya pada salah satu sumber imajinasi kebangsaan kita. Dalam rangka itulah, buku ini diterbitkan. Buku Bunyi Merdeka ini akan menjadi panduan yang membantu kita semua mengakses pandangan hidup yang tertuang dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya versi tiga stanza. Lewat pemaparan sejarah sosial dan tinjauan musikologi, buku ini dapat mengantarkan kita pada rahasia bunyi yang membawa kita pada kemerdekaan. Semoga buku ini dapat berperan memperkuat rasa kebangsaan kita dan memelihara komitmen bersama kita sebagai bangsa merdeka.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN SEBAGAI ACUAN DALAM MENYAJIKAN LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya, bab I sampai bab VI. Penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam PP no 44 tahun 1958 tentang Indonesia Raya, Bab I Pasal 2 dan diuraikan pada:
Secara teknis penyajian lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam Bab V, Pasal 8, ayat (2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada nada, irama, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada yang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, yang secara teknis diatur pada BAB V pasal 58 sampai dengan pasal 64:
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali.
Pasal 62
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Pasal 63
Pasal 64
Setiap orang dilarang:
PP no 44 tahun 1958 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tersebut di atas secara garis besar bisa dimengerti oleh orang yang memahami serta mengapresiasi musik, namun kiranya masih perlu penjelasan-penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat.
Cara penyajian Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sudah dijelaskan bisa tanpa diiringi alat musik, dengan iringan alat musik maupun hanya musik (instrumental) saja. Pengaturan terkait gubahan, irama dan lain-lain berarti membatasi agar dipergunakan arransemen asli/original sesuai dalam lampiran perundangan yang berlaku. Padahal dalam lampiran tersebut semua arransemen langsung masuk pada lagu (tanpa intro), sehingga perlu pertimbangan khusus jika akan dinyanyikan dengan diiringi alat musik. Agar vokal bisa mulai dengan kompak/serentak dan singkron dengan iringan musiknya, maka secara teknis disarankan menggunakan intro, dengan mengambil 2 birama terakhir dari iringan/arransemen musiknya.