Ilmu terapan antropologi dalam ruang legal (hukum), biasanya menggunakan perspektif dan keahlian ekologi manusia, paleopatologi, dan osteologi dalam kasus-kasus kriminal luar biasa (FBI, CIA, dan militer) untuk menganalisis kondisi korban yang sudah tidak utuh (terbakar, rusak, terpotong-terpotong karena mutilasi, atau sudah tidak dikenali lagi) atau dalam tahap dekomposisi lanjut (sudah menjadi kerangka tulang).