Home » Kongkow » Religi Islam » Hukum Menabung Dalam Agama Islam

Hukum Menabung Dalam Agama Islam

- Rabu, 22 April 2020 | 12:56 WIB
Hukum Menabung Dalam Agama Islam

Bolehkah menyimpan duwit di bank syariah bersifat tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk duwit riba? Sebaiknya duwit berikut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk ma’isyah (mencari nafkah)? Jazaakallahu khoir
Dari: Cesnawati

Wa’alaikumussalam

Berikut artikel yang mewakili jawaban pertanyaan Anda:

Hukum menabung di bank bersama dengan aneka niat

Sejak kesadaran penduduk pada agamanya semakin meningkat, mereka mulai mulai risih bersama dengan bunga yang ada di bank. Imbas selanjutnya, mereka mulai mempertanyakan hukum menabung di bank. Karena mereka yakin bahwa bank bakal menggunakan dana tabungan nasabah untuk kegiatan mereka. Agar kita mampu mengambil alih anggapan tanpa ragu, kita kudu merujuk apa kata ulama tentang hukum menabung di bank. Berikut keterangan para ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank bersama dengan aneka niat:

Pertama, menabung untuk mengambil alih dan memiliki bunganya.

Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram. Untuk itu, mereka sepakat, menabung di bank bersama dengan maksud mengambil alih dan menggunakan bunga untuk keperluan pribadi, hukumnya terlarang.
Dalam salah satu keputusan Majma’ Al-Buhuts Al-Islami, dalam muktamarnya yang kedua, yang diadakan di Kairo, th. 1965. Dalam keputusan berikut dinyatakan:
“Bunga dari transaksi utang-piutang, semuanya adalah riba yang haram. Tidak ada bedanya, baik utang untuk kegiatan konsumtif maupun utang untuk kegiatan produktif. Karena dalil Alquran dan sunah, semuanya bersama dengan tegas menyatakan haramnya ke-2 model riba dari utang tersebut.”
(Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, Hal. 130)

Kedua, menabung di bank tanpa permohonan mengambil alih bunga.

Para ulama melarang menabung di bank, kendati tanpa ada permohonan untuk mengambil alih bunga. Karena menyimpan dana di bank, bakal membantu bank dalam melancarkan transaksi riba. Hanya saja para ulama membolehkan jika ada kebutuhan yang mendesak. Lajnah Daimah, dalam salah satu fatwanya menyatakan, “Haram menyimpan duwit di bank, jika karena darurat, dan tanpa mengambil alih bunga.”
(Majmu’ Fatawa Lanjah Daimah, 13:384)

Ketiga, menabung di bank untuk mengamankan uang.

Seberapakah ukuran kebutuhan dan darurat yang membolehkan seseorang menabung di bank?
Dalam banyak fatwanya, Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz membolehkan menabung di bank untuk mengamankan uang, yang tidak amat mungkin untuk disimpan di tidak cuman bank. Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang menabung gajinya di bank tanpa mengambil alih bunga karena cemas hilang. Beliau menjawab, “Tidak masalah Anda melaksanakan demikian, menabung di bank karena cemas duwit Anda hilang. Dan ini termasuk situasi mendesak, jika Anda membutuhkannya maka tidak mengapa, bersama dengan tanpa mengambil alih bunga.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 19:153)

Hal ini termasuk jadi keputusan Majlis Al-Fiqhi Al-Islami, di bawah Rabithah Al-Alam Al-Islami, dalam konferensi kesembilan di Mekah. Pada keputusan no. 3, dinyatakan:
“Haram bagi seorang muslim, untuk bertransaksi bersama dengan riba, sepanjang masih amat mungkin untuk bertransaksi bersama dengan bank non riba, baik di dalam maupun luar negeri. Karena tidak ada alasan baginya untuk berinteraksi bersama dengan bank riba waktu udah ada penggantinya, yaitu bank non riba”
(Diambil dari Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, Hal. 140)

Keempat, mengakses rekening tabungan sehingga mampu melaksanakan transaksi yang dibutuhkan.

Terdapat lebih dari satu keterangan dari para ulama, yang pertanda bolehnya menyebabkan rekening bank, untuk menggunakan jasa bank, semacam transfer gaji atau yang lainnya. Di antaranya:
Fatwa pakar hadis abad ini, Muhammad Nasiruddin Al-Albani rahimahullah. Dalam program Silsilatul Huda wan Nur, beliau ditanya:
Terkait gaji lebih dari satu pegawai yang disita lewat bank, apakah gaji pegawai ini haram, karena termasuk harta riba?
Beliau memberikan jawaban: Saya tidak berpikiran perihal itu (gaji mereka termasuk riba). Karena yang aku tahu, mereka tidak melaksanakan perihal itu karena permohonan mereka, namun sebagai aturan yang kudu mereka ikuti. Yang mutlak gaji itu hingga kepada pegawai bersama dengan jalur yang halal. Akan namun jika gaji itu kudu lewat fase yang tidak halal, seperti ditabung pernah di bank maka itu di luar tanggung jawab pegawai, namun dia kudu mengupayakan untuk mengambil alih duwit berikut sesegera mungkin.
(Silsilah Huda wan Nur, rekaman no.387).

Keterangan beliau ini termasuk diaminkan oleh Lajnah Daimah. Pada masalah pertanyaan yang sama, mereka Lajnah menegaskan:
Tidak masalah mengambil alih gaji yang ditransfer lewat bank. Karena pegawai ini mengambil alih gaji sebagai imbalan dari pekerjaan yang dia lakukan, yang tidak ada kaitannya bersama dengan bank. Akan namun bersama dengan syarat, jangan hingga dia tinggalkan di bank untuk dibungakan, sehabis gaji itu ditransfer ke rekening pegawai. (Fatawa Lajnah, no.16501)

Syarat yang disampaikan Lajnah, bahwa gaji yang udah ditransfer kudu langsung diambil. Ini bertujuan sehingga nasabah tidak diakui mengendapkan dana di bank, yang nantinya bakal dimanfaatkan bank untuk pengembangan riba. Sebagaimana perihal ini termasuk ditegaskan dalam Kumpulan Fatwa Syabakah Islamiyah. Dalam salah satu fatwanya dinyatakan:
Bahwa transfer gaji lewat bank, kendati bukan untuk tujuan membungakan uang, namun dana berikut bakal dimanfaatkan bank untuk transaksi mereka yang penuh bersama dengan riba maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena termasuk membantu orang lain untuk maksiat.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 115367)

Kelima, hukum menabung bersama dengan tujuan mengambil alih bunga untuk disedekahkan.

Pemahaman semacam ini sama halnya bersama dengan orang yang mencuri bersama dengan tujuan untuk bersedekah. Padahal Allah Ta’ala semata-mata menerima amal yang baik dari hamba.
Allah berfirman, yang artinya, “Sesungguhnya Allah hanya menerima amal dari orang yang bertaqwa.” (QS. Al-Maidah: 27).

Sementara sedekah bersama dengan langkah yang haram, bukanlah termasuk amal orang yang bertaqwa. Ibnu Sa’di mengatakan:
Pendapat yang paling kuat tentang makna ‘orang yang bertaqwa‘ di ayat ini adalah orang yang bertaqwa kepada Allah ketika melaksanakan amal tersebut. Artinya, dia beramal bersama dengan ikhlas mengharap wajah Allah, dan ikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
(Tafsir As-Sa’di, Hal. 228)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak menerima sedekah dari hasil ghulul.”
(HR. Muslim no. 224)

Makna ghulul pada asalnya adalah harta rampasan perang yang dicuri sebelum saat dibagikan. Kemudian makna ini mengalami perluasan jadi harta khianat, sehingga termasuk semua harta yang diperoleh bersama dengan langkah haram.
(Lihat Syarh Nawawi untuk shahih Muslim, 3:103)

Fatwa mengenai perihal ini adalah keterangan Lajnah Quthaul Ifta’ Kuwait. Komite ulama Kuwait ini memberikan jawaban yang tegas:
“Sesungguhnya menyimpan duwit di bank, bersama dengan maksud untuk beroleh bunga (riba), dalam rangka untuk disedekahkan di jalur kebaikan, hukumnya terlarang. Lebih-lebih jika dijadikan sebagai gaji pegawai.” (Fatawa Quthaul Ifta’ Kuwait, no. 815)

Dari gambaran lebih dari satu fatwa di atas, ada lebih dari satu anggapan yang mampu dicatat:

1. Ulama sepakat bahwa bunga bank adalah riba yang haram.
2. Ulama sepakat terlarangnya menabung untuk tujuan membungakan uang. Karena sama halnya bersama dengan melaksanakan transaksi riba.
3. Pada asalnya, dilarang menabung di bank, kendati tanpa punya niat mengambil alih bunganya. Karena menyimpan duwit di bank sama halnya membantu mereka untuk melaksanakan transaksi riba.
4. Ulama memberikan pengecualian bolehnya menabung di bank, bersama dengan dua syarat:
Adanya kebutuhan yang mendesak
Tidak mengambil alih bunganya
5. Batasan kebutuhan mendesak yang membolehkan menyimpan duwit di bank adalah adanya kekhawatiran pada keamanan harta nasabah, jika tidak disimpan di bank.
6. Kebutuhan mendesak pada satu orang bersama dengan yang lainnya, berbeda-beda. Karena itu, batasan ini tidak berlaku umum.
7. Dibedakan pada hukum mengakses rekening di bank untuk menggunakan jasa bank, bersama dengan menyimpan duwit di bank.
8. Dibolehkan mengakses rekening di bank untuk menggunakan jasa bank yang halal, seperti transfer gaji atau yang lainnya.
9. Pihak yang beroleh transfer gaji dari bank, diharuskan langsung mengambil alih duwit berikut dan tidak mengendapkannya di bank. Kecuali ada kebutuhan yang mendesak, sebagaimana keterangan sebelumnya.
10. Tidak dibolehkan menabung di bank bersama dengan tujuan beroleh bunga, untuk disedekahkan atau diinfakkan ke jalur yang benar. Karena ini sama halnya bersama dengan beramal bersama dengan langkah bermaksiat.

Demikian, lebih dari satu kumpulan fatwa ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank. Semoga mampu jadi panduan bagi kita untuk sikap, ketika kudu berinteraksi bersama dengan bank.
Allahu a’lam

Cari Artikel Lainnya