Bolehkah keramas saat puasa? Ada yang bilang boleh ada juga yang melarang. Memangnya bagaimana hukum kerama saat puasa? Yuk, simak selengkapnya di sini!
Puasa Ramadan itu wajib hukumnya dan berbeda dengan puasa sunnah lainnya.
Ada pula sebagian orang yang beranggapan bahwa kita seharusnya menghindari atau menjauhi perkara yang dapat mengurangi pahala puasa.
Salah satu contohnya adalah keramas saat puasa.
Padahal aktivitas keramas saat puasa bisa membuat tubuh lebih segar dan tubuh selalu bersih.
Namun, larangan ini tentu bertentangan dengan kesehatan rambut karena tidak dikeramas saat puasa.
Berikut bukti dari hadis-hadis yang memberitahu tentang hukum keramas saat puasa Ramadan yang dilansir dari dalamislam.com.
Dalam hadis riwayat Abu Daud, Ahmad, dan Al-Baihaqi dijelaskan bahwa:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).
Jadi, hadis di atas diterangkan bahwa Rasulullah Saw saja menyiramkan air ke kepalanya dan mandi saat siang hari.
Itu dia hukum keramas saat puasa di siang hari yang benar menurut hadis.
وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ
“Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa” (HR. Bukhari).
Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya yang merasa panas.
Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan membuat kepala dengan menyirami air atau mandi.
أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصوم
“Dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasa” (HR Bukhari Muslim).
Jadi, hadis tentang hukum keramas saat puasa di sore dan siang hari di atas memperbolehkan umat manusia untuk mandi.
Atau pun berendam dalam air, menyelam, serta menyiram air ke kepalanya ditempat pemandian serta kamar mandi.
Selain itu, hukum keramas saat puasa menurut pendapat Imam Al’Imrani dalam kitab Al Bayan disebutkan bahwa boleh menyiramkan air diatas kepalanya dan berendam.
Asalkan saat menyelam air tersebut tidak masuk ke dalam kerongkongannya.
Adapun ketentuan hukum keramas dan sikat gigi saat puasa di antaranya adalah sebagai berikut:
Bagaimana dengan artikel di atas?
Semoga bisa memberikan kamu pengetahuan yang baru, ya.