Home » Kongkow » Kuliner » Hukum Foto Pre Wedding di Kartu Undangan

Hukum Foto Pre Wedding di Kartu Undangan

- Selasa, 27 September 2016 | 17:57 WIB
Hukum Foto Pre Wedding di Kartu Undangan

Saat ini foto pre wedding seolah menjadi tren di tengah masyarakat. Pasangan yang akan menikah biasanya akan membuat foto pre wedding dengan konsep sesuai keinginan.

Namun bagaimana fenomena ini dipandang dari hukum Islam? ApakahIslam memperbolehkan pasangan untuk melakukan foto pre wedding? Berikut ulasannya.

Foto pre wedding tentu dilakukan saat pasangan belum melangsungkan akad nikah. Yang disayangkan, meski belumhalal secara agama, biasanya para pasangan melakukan foto pre weddengan pose-pose berlebihan. Seperti peluk-pelukan atau sejenisnya. Foto-foto tersebut lalu dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan.

Dan ini tentu hukumnya haram. Sebab mereka belum sah sebagai pasangan suami istri. Walaupun nantinya bakalan sah juga.

Menurut Ustaz Ahmad Syarwat, dosa berpose seperti layaknya suami istri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada melakukan hal itu tapi diam-diam.

Sebab, kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat daripada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.

Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Menurut Ustaz Syarwat, dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam.

Cari Artikel Lainnya