Di bawah ini merupakan wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, kecuali...Amengadili dan memutus perkaraBmelaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah AgungCmelaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksaDmengadili dan memutus perkara tersangka korupsi