Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat kembali diwarnai kericuhan. Polisi terpaksa membubarkan peserta aksi setelah diawali dengan pelemparan botol, batu hingga petasan.
Kericuhan tersebut terjadi sekitar pukul 17.20 WIB.
Awalnya, ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Menggugat (Alarm) menggelar orasi dengan tertib.
Mereka menuntut sejumlah hal berkaitan Rancangan Undang Undang (RUU) yang dianggap merugikan masyarakat hingga mengadili aparat keamanan yang bertindak represif.
Hingga sore hari, jumlah massa semakin bertambah hingga ribuan. Orator kemudian meminta perwakilan DPRD Jabar untuk keluar. Namun keinginan mereka tidak terkabul.
"Tenang-tenang sampaikan aspirasinya dengan baik. Jangan terprovokasi," kata polisi melalui pengeras suara.
Massa kemudian melemparkan botol. Menyusul kemudian batu hingga petasan. Polisi yang bersiaga akhirnya menembakkan meriam air dan melepaskan gas air mata hingga massa bubar.
Untuk mengendalikan massa, polisi mengerahkan meriam air yang disemprotkan ke arah massa. Aparat Brimob juga akhirnya maju untuk mendorong mundur massa yang mencoba merangsek masuk ke gedung.
Setelah itu polisi menembakkan gas air mata ke arah massa hingga massa berlarian menjauh dari kawasan Gedung DPRD.
Namun ada pula massa yang melemparkan kembali peluru gas air mata ke arah Gedung DPRD.
Hingga pukul 18.00 WIB, aparat kepolisian dan juga aparat TNI AD masih melakukan pengendalian massa.
Delapan Tuntutan
Peserta aksi menuntut sejumlah hal berkaitan Rancangan Undang Undang (RUU) yang dianggap merugikan masyarakat hingga mengadili aparat keamanan yang bertindak represif.
Berdasarkan selebaran yang dibagikan para demonstran, terdapat 8 tuntutan Aliansi Rakyat Menggugat, di antaranya:
1. Menolak RKUHP, RUU Pertambangan, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan dan mendesak disahkannya RUU PKS dan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah.
3. Tolak TNI-Polri menduduki jabatan sipil.
4. Setop militerisme di Papua dan daerah lain. Bebaskan tahanan politik Papua sekarang juga.
5. Hentikan kriminalisasi aktivis
6. Hentikan pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi dan pidanakan korporasi pembakar hutan, serta cabut izinnya.
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, termasuk yang sekarang menduduki jabatan di pemerintahan, segera pulihkan hak-hak korban.
8. Bentuk tim-tim independen untuk menginvestigasi dan mengadili aparat pelaku kekerasan.
Gina (20), salah seorang mahasiswi yang mewakili protes demonstran mengatakan, dirinya sangat menyayangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini. Mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama makin terancam.
"Dari saya sendiri menyorotinya lebih ke UU KPK hasil revisi. Poin dari UU itu sangat dominan untuk melindungi koruptor. Dari saya pribadi revisi UU KPK itu seharusnya memperberat pidananya," kata mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta.
Sementara itu, salah seorang pelajar mengaku ikut aksi karena ingin bersolidaritas. Meski diakuinya pihak sekolah melarang siswanya ikut demonstrasi.
"Saya mau bersolidaritas saja, kan ada juga yang jadi korban kekerasan aparat kemarin," kata seorang siswa yang enggan disebutkan namanya.