Apa yang kita pikirkan setelah mendengar kata “pesangon”?
Bisa berbagai macam. Di-PHK atau diberhentikan dari pekerjaan. Ya, kurang lebih begitu. Pesangon merupakan uang yang diberikan sebagai bekal kepada karyawan atau pekerja yang diberhentikan dari pekerjaan. Lazimnya, bila terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada suatu perusahaan, maka karyawan yang di-PHK akan mendapat uang pesangon.
Maka, pesangon hanya terjadi pada sebuah hubungan kerja. Antara yang mempekerjakan dengan yang dipekerjakan. Antara perusahaan/pemberi kerja dengan karyawan/pekerja. Tentu yang bersifat formal. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa setiap perusahaan diwajibkan membayar Uang Pesangon bagi setiap karyawan yang sudah berhenti bekerja, baik karena pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, meninggal dunia, sakit berkepanjangan, atau cacat tetap.
Hanya masalahnya? Tidak semua perusahaan atau pemberi kerja siap untuk membayarkan uang pesangon. Karena dananya tidak selalu tersedia. Masih banyak perusahaan yang “belum mencadangkan uang pesangon” untuk karyawannya apabila suatu saat diperlukan.
Banyak terjadi masalah persengketaan antara pekerja dengan perusahaan, justru karena masalah uang pesangon yang belum dibayarkkan. Patut diingat, cepat atau lambat, perusahaan harus membayar uang pesangon pekerjanya. Atas sebab apapun. Karena pesangon adalah kewajiban perusahaan/pemberi kerja.
Lalu apa yang harus dilakukan?
Tidak ada yang lain, siapkan pencadangan uang pesangon dari sekarang. Perusahaan atau pemberi kerja, di bidang apapun, harus segera menyiapkan dana pesangon karyawannya. Agar suatu kali diperlukan untuk membayar pesangon karyawan akibat PHK, pensiun, atau meninggal dunia tidak akan menjadi masalah atau tidak akan mengganggu cash flow perusahaan.
Pencadangan uang pesangon harus menjadi prioritas perusahaan atau pemberi kerja mulai dari sekarang. Mumpung belum terlambat atau belum kejadian, maka persiapkanlah sejak dini.
Ketika usaha dan bisnis perusahaan normal atau mendapat keuntungan, siapkan cadangan uang pesangon. Karena jika usaha atau bisnis sedang tidak stabil atau sedang bermasalah maka perusahaan atau pemberi kerja akan semakin terbebani. Uang pesangon jangan hanya dicatat di pembukuan perusahaan tapi harus dikeluarkan agar dapat dikelola dengan baik dan dipisahkan dari biaya operasional perusahaan. Itu saja.
Bagaimana cara mengelola cadangan uang pesangon buat perusahaan/pengusaha?
Cara terbaik adalah menyerahkan pengelolaan uang pesangon kepada lembaga swasta yang kompeten. Misalnya perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) yang memiliki Program DPLK untuk Kompensasi Pesangon. Atau disebut DPLK PPUKP.
Silakan cari penyelenggara DPLK yang profesional dan transparan dalam pengelolaan program pesangon yang ada di pasaran. Pilih penyedia program pesangon yang punya pengalaman, reputasi, dan profesional dalam pelayanan, yang bisa diandalkan.
Yang terpenting, program pesangon dapat disediakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi perusahaan kita.
Terus, gimana juga cara karyawan/pekerja mengelola uang pesangon yang dia terima?
Ada banyak cara. Tapi yang paling sederhana kenali cara kamu dalam memperlakukan uang. Ini soal mind set. Uang pesangon biasanya besar atau lebih dari biasanya. Jadi, uang pesangon bisa manfaat jika benar dipakainya, bisa tidak manfaat jika salah memakainya.
Kalo kamu punya uang pesangon, 3 cara ini bisa jadi acuan:
1. Sisihkan sebagian uang pesangon untuk kehidupan sehari-hari kamu. Karena kamu sudah tidak punya gaji/upah. Gak perlu boros, tappi cukup untuk kebutuhan keluarga kamu.2. Jadikan modal usaha agar penghasilan kamu tetap ada dan berlanjut. Cari usaha yang paling bisa kamu lakukan, gak usah tergiur dengan keuntungan. Usaha kan jadi pekerjaan baru kamu, maka tekuni saja.
3. Sisihkan untuk investasi dari uang pesangon yang kamu punya apabila kamu berniat untuk mencari pekerjaan lagi. Uang pesangon bisa produktif bila diinvestasikan dalam jangka yang panjang. Ini bisa dilakukan kalo 3-4 bulan ke depan kamu bisa bekerja kembali.
Kita percaya bahwa karyawan atau pekerja adalah aset penting perusahaan. Untuk itu, siapkanlah program pesangon untuk karyawan yang memadai. Karena pesangon, cepat atau lambat pasti akan terjadi. Suatu saat nanti, perusahaan/pemberi kerja harus membayar uang pesangon. Suatu saat nanti, karyawan/pekerja akan menerima uang pesangon.