Bagi kamu yang memiliki kendaraan pribadi, baik motor ataupun mobil, penting sekali memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Nah, untuk kamu yang belum tahu bagaimana cara membuat SIM, berikut ini kami akan memberikan ulasannya.
SIM dan Perpanjang Secara Online Terbaru 2021" src="https://i1.wp.com/seruni.id/wp-content/uploads/2021/01/SIM-VTConline.co_.id_.png?resize=696%2C433&ssl=1" style="height:249px; width:400px" />
vtconline.co.id
Surat Izin Mengemudi adalah bukti kompetensi seseorang yang telah lulus tes mengemudi sesuai persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain mengetahui cara membuat SIM, kamu juga perlu tahu masa belakunya, ya. Surat Izin Mengemudi memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Setelah itu, kamu harus memperpanjangnya 5 tahun sekali.
Proses perpanjangannya kerap menjadi kendala tersendiri. Banyak masyarakat yang mengeluhkan soal antrian yang mengular serta prosesnya yang terbilang ribet. Oleh karena itu, kini sudah tersedia layanan cara membuat SIM online juga perpanjangnya. Lantas bagaimanakah cara membuat dan memperpanjangnya secara online? Yuk kita simak infonya berikut ini.
Untuk membuat SIM, kita diharuskan untuk tetap datang ke kantor kepolisian, guna melakukan ujian teori, praktik, serta pengambilan Surat Izin Mengemudi. Namun, dengan melakukan registrasi secara online, kita bisa menentukan kapan waktu kedatangan sesuai dengan waktu yang kita miliki, adapun syarat daftar SIM online yakni sebagai berikut:
Sudah berusia 17 tahun
Cara membuat SIM online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan. Hal ini akan membantu kita agar tidak kesulitan dalam membuat Surat Izin Mengemudi, berikut langkah-langkahnya:
Setelah mengetahui cara membuat SIM, kamu juga harus tahu nih berapa biaya yang dibutuhkan untuk membuat Surat Izin Mengemudi. Kabar gembiranya, pemerintah belum lama ini telah membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangnya, loh. Kendati demikian, ada kriteria yang dikhususkan menerima layanan gratis tersebut. Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan Surat Izin Mengemudi gratis tersebut antara lain yakni warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (1) dijelaskan tentang siapa saya yang berhak mendapat ‘pertimbangan tertentu’. Mereka terdiri dari tujuh kelompok, yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimabngan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahas, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelaar, dan UMKM.
Bagian penjelasan juga memuat informasi tentang layanan l yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Sebagai informasi, saat ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian RI, biaya penerbiatan dan pembuatan SIM baru yakni, sebagai berikut:
Selain itu, ada pula biaya tambahan sekitar Rp30.000 untuk asuransi, Rp25.000 unutk kesehatan, dan Rp50.000 untuk biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan Surat Izin Mengemudi umum.
Mungkin banyak dari kita yang masih bingung mengenai syarat apa saja yang kita butuhkan untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Namun, tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat perpanjang yang harus dipenuhi:
Adapun cara perpanjang Surat Izin Mengemudi secara online sebagai berikut:
Untuk mengetahui berapa biaya yang kita butuhkan dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi, yakni sebagai berikut:
Perlu kamu ketahui, perpanjangan Surat Izin Mengemudi harus dilakukan mulai 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku habis. Jika melewati waktu tersebut, maka kamu sudah tidak dapat memperpanjangnya lagi, alias harus membuat Surat Izin Mengemudi baru. Sebelum kamu mendatangi tempat perpanjang Surat Izin Mengemudi, perhatikan lebih dulu jam pelayananannya berikut ini:
Untuk waktunya, semua tergantung pelayanan yang kamu pilih. Biasanya peroses pencetakan Surat Izin Mengemudi yang sudah diperpanjang hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit saja.
Sebagaimana yang tertulis pada peraturan terbaru, barangsiapa yang telat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, maka harus mengulang ujian dari awal. Dengan artian orang tersebut harus membuat Surat Izin Mengemudi baru. Misalnya tanggal jatuh tempo pada 29 September 2019. Kemudian, kita baru mengurus perpanjangan tanggal 30 September 2019. Namun, jangan khawatir keterlambatan permohonan perpanjangan SIM di tidak kena denda apapun.
Layanan Surat Izin Mengemudi online kini sudah terhubung ke seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan Surat Izin Mengemudi). Meski demikian, untuk perpanjangan yang beda daerah, tetap harus mendatangi kantor polisi (yang tersedia pelayanan Surat Izin Mengemudi) atau kantor Samsat terdekat yang menyediakan layanan tersebut.
Meski alamat sudah beganti, namun pemilik Surat Izin Mengemudi tetap bisa memperpanjang SIM-nya di wilayah sesuai dengan alamat yang baru. Dengan syarat, pada saat pembuatan SIM baru harus menggunakan data e-KTP. Dan kamu tidak perlu membawa surat mutasi Surat Izin Mengemudi dari Polres lama.
Sejak tahun 2015 proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi tidak perlu berdasarkan daerah asal atau sesuai domisili KTP berada. Sebab, layanan Surat Izin Pengemudi online sudah terhubung dengan seluruh Satpas (Satuan Penyelenggara Pelayanan Surat Izin Mengemudi).
Demikian informasi mengenai cara membuat SIM dan perpanjang secara online. Perlu kamu ketahui, bahwa biaya di atas sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelunya. Semoga informasi ini dapat membantu kalian yang sedang bingung atau belum mengetahui cara membuat Surat Izin Mengemudi.