Pemerintah menyalurkan beragam bantuan selama pandemi Covid-19 guna mendongkrak perekonomian Indonesia. Salah satunya bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) hanya diberikan satu kali saja yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing pengusaha.
Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan UMKM ini dilakukan secara online. Namun karena situs tersebut akhir-akhir ini tidak bisa diakses, maka munculah alternatif baru dalam mekanisme pendaftarannya.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menjelaskan, hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat bantuan tunai ini.
Dalam hal ini, masih ada 50 persen kuota bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar. Per 30 Agustus, dana tersebut dijelaskan sudah tersalurkan hingga 50 persen.
Pendaftaran bantuan bagi UMKM ini dapat dilakukan hingga Kamis, 10 September 2020. Namun, Pemerintah akan memperpanjang pemberian bantuan kepada masyarakat ditengah pandemi yang melanda.
Pemberian bantuan tersebut menargetkan kepada 12 juta pelaku UMKM. Rencananya, 9,1 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.
Syarat - syarat Pendaftaran
Berikut ini syarat bagi UMKM untuk menerima bantuan tunai 2,4 juta:
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Semula, pendaftaran bisa dilakukan online dengan mengunjungi laman https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.