Bunyi pasal 4 kode etik jurnalistik, ialah....AWartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabulBWartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesionalCWartawan Indonesia menghormati hak nara sumberDWartawan Indonesia selalu menguji informasiEWartawan Indonesia menerima hak jawab dan koreksi secara profesional