Berikut ini bukan merupakan fungsi perwakilan diplomatic, yaitu...Apengayoman, pelayanan, perlindungan serta pemberi bantuan hukum fisik WNIBpeningkatan dan kesatuan serta kerukunan sesama WNI di luar negeriCpeningkatan dan pengembangan kerjasama politik dan keamanan serta ekonomiDpembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia demokratisEpengamatan, penilaian, dan pelaporan situasi serta kondisi negara penerima