Berikut hal-hal yang dapat menyebabkan kehilangan kewarganegaraan RI, kecuali....Amemperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiriBtidak menolak atau melepaskan, kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk ituCmempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor atau surat lain yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan dari negara lainDsecara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji atau setia kepada negar asingEmasuk dalam dinas tentara asing untuk mengikuti program pendidikan di negara lain