Era digital kini memungkinkan saluran informasi terbuka bagi siapa saja. Dengan bekal beberapa ayat dan tampilan Islami, semua bisa berceramah dan berpidato layaknya ajengan, ustaz, dan kiai. Padahal, secara eksplisit, Allah SWT menjelaskan dalam Alquran mengenai tugas dakwah yang harus dilakukan manusia.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang mengajak kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang beruntung” (QS Ali Imran: 104).
Dalam Tafsir Al Misbah, Prof Quraish Shihab menjelaskan, kata //minkum// (di antara kamu) dalam ayat di atas dipahami para ulama dengan arti sebagian. Dengan demikian, perintah berdakwah dalam ayat ini tidak tertuju kepada setiap orang. Karena itu, bagi mereka yang menafsirkan dengan makna tersebut, ayat ini mengandung dua macam perintah. Pertama, segenap kaum Muslimin untuk membentuk dan menyiapkan satu kelompok khusus yang bertugas melaksanakan dakwah.
Perintah kedua, kelompok khusus itu seyogianya bisa melaksanakan dakwah menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran. Meski demikian, Quraish menjelaskan, ada juga ulama yang memfungsikan kata minkum dalam arti penjelasan. Karena itu, ayat ini merupakan perintah kepada setiap Muslim untuk melaksanakan tugas dakwah masing-masing sesuai kemampuannya.
Menurut Quraish, jika dakwah yang dimaksud adalah dakwah sempurna, tentu tidak semau orang dapat melakukannya. Di sisi lain, butuh kelompok khusus untuk dakwah mengingat era keterbukaan informasi seperti sekarang ini amat rentan konten-konten sesat yang membuat umat bingung dan ragu.
Karena itu, Quraish berpendapat, lebih tepat memahami kata minkum dalam arti sebagian kamu tanpa menutup kewajiban semua Muslim untuk saling mengingatkan. Bukankah dalam QS al-Ashr, Allah SWT berfirman jika semua manusia mengalami kerugian kecuali mereka yang beriman dan beramal saleh dan saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran.
Tidak hanya itu, hadis Rasulullah SAW untuk menyampaikan walau hanya satu ayat—(Sampaikan dariku walau hanya satu ayat/HR Bukhari)—bisa tetap dijalankan sesuai dalam konteks saling menasihati antarsesama Muslim. Wallahu a’lam.