Terkadang kita memperoleh daging qurban begitu banyak sehingga tidak bisa dihabiskan dalam waktu singkat, lalu disimpan di freezer kulkas, dan baru dihabiskan setelah beberapa lama. Apakah hal ini diperbolehkan secara syariat? Apakah benar ada dalil yang menyatakan daging kurban harus dihabiskan dalam 3 hari? Apa maksudnya? Mari kita simak bersama pembahasannya.
Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu pernah berkhutbah ketika shalat Idul Adha, isi khutbahnya berupa larangan menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. Dari Abu Ubaid – mantan budak Ibnu Azhar – beliau menceritakan,
صَلَّيْتُمَعَعَلِىِّبْنِأَبِىطَالِبٍ – قَالَ – فَصَلَّىلَنَاقَبْلَالْخُطْبَةِثُمَّخَطَبَالنَّاسَفَقَالَإِنَّرَسُولَاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- قَدْنَهَاكُمْأَنْتَأْكُلُوالُحُومَنُسُكِكُمْفَوْقَثَلاَثِلَيَالٍفَلاَتَأْكُلُوا
Saya pernah shalat Ied bersama Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu. Beliau shalat sebelum khutbah. Kemudian beliau berkhutbah, mengingatkan masyarakat. Beliau menyampaikan, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalian untuk makan daging qurban kalian lebih dari 3 hari. Karena itu, janganlah kalian makan (lebih dari 3 hari)." (HR. Muslim 5210, dan Nasai 4442).
Akan tetapi rupanya ada maksud Rasulullah melarang menyimpan lebih dari 3 hari tersebut, yakni sebagaimana yang dijelaskan oleh istri beliau, Aisyah Radiyallaahu 'anha. Dari Abdurrahman bin Abis dari ayahnya, bahwa beliau pernah bertanya kepada A’isyah, ‘Benarkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarag makan daging qurban lebih dari 3 hari?’
Jawab A’isyah,
مَافَعَلَهُإِلاَّفِىعَامٍجَاعَالنَّاسُفِيهِ،فَأَرَادَأَنْيُطْعِمَالْغَنِىُّالْفَقِيرَ،وَإِنْكُنَّالَنَرْفَعُالْكُرَاعَفَنَأْكُلُهُبَعْدَخَمْسَعَشْرَةَ
"Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambili daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari." (HR. Bukhari 5107)
Dari beberapa hadits lainnya bisa diketahui juga bahwa larangan memakan daging qurban lebih dari 3 hari sudah dihapuskan. Hadits dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘aliahi wa sallam bersabda:
« مَنْضَحَّىمِنْكُمْفَلاَيُصْبِحَنَّبَعْدَثَالِثَةٍوَفِىبَيْتِهِمِنْهُشَىْءٌ » . فَلَمَّاكَانَالْعَامُالْمُقْبِلُقَالُوايَارَسُولَاللَّهِنَفْعَلُكَمَافَعَلْنَاعَامَالْمَاضِى؟قَالَ : « كُلُواوَأَطْعِمُواوَادَّخِرُوافَإِنَّذَلِكَالْعَامَكَانَبِالنَّاسِجَهْدٌفَأَرَدْتُأَنْتُعِينُوافِيهَا »
“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga (tanggal 13 Dzulhijjah, pent).” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya; “Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?” Beliau menjawab: “(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)”. (HR. Bukhari no. 5249, dan Muslim no.1974).
Semoga bermanfaat. Wallaahualam.