Menjelang Lebaran gini, kamu yang sudah bekerja tentu tengah menanti-nanti turunnya Tunjangan Hari Raya (THR) masuk ke rekening tabungan. THR ini merupakan hak pendapatan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang. Nggak cuma karyawan tetap, kamu yang termasuk karyawan kontrak pun berhak dapat. Syaratnya satu, telah bekerja minimal satu bulan. Nah, THR ini wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya.
Banyak yang masih bingung dan mempertanyakan berapa besaran THR yang seharusnya didapatkannya dari tempatnya bekerja. Bareng Tips berikut, yuk, cek kembali pehitungan THR yang benar sesuai dengan aturan dari pemerintah!
Rumus perhitungan THR sendiri sudah diatur dalam Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang bergantung pada masa kerja karyawan. Kira-kira begini garis besarnya:
Menurut Permenaker No.6/2016, karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka ia berhak menerima THR dengan perhitungan:
Contoh kasus:
Miko sudah 2,5 tahun menjadi karyawan perusahaan media XY dengan gaji per bulan sebesar 4 juta, tunjangan istri dan anak 500 ribu dan tunjangan transportasi 1 juta. Maka THR yang berhak didapatkan Miko adalah:
Gaji pokok: 4.000.000
Tunjangan tetap: 500.000
Tunjangan tidak tetap: 1.000.000
Rumus: 1 x upah per bulan (gaji pokok + tunjangan tetap)
1 x (4.000.000 + 500.000) = Rp 4.500.000
Jadi, Miko berhak mendapatkan uang THR sebesar 4,5 juta rupiah.
Contoh kasus:
Karin telah bekerja sebagai karyawan kontrak di yayasan ABC selama 6 bulan. Upah pokoknya 3 juta, tunjangan jabatannya 400 ribu, dan tunjangan makan 200 ribu. Maka THR yang berhak didapatkan Karin adalah:
Gaji pokok: 3.000.000
Tunjangan tetap: 400.000
Tunjangan tidak tetap: 200.000
Rumus: THR = (masa kerja / 12 bulan) x upah per bulan
6/12 x (3.000.000 + 400.000) = Rp 1.700.000
Jadi, Karin berhak mendapatkan uang THR sebesar 1,7 juta rupiah.
Nah, kalau misalnya pemberian THR ini terlambat diberikan, maka pihak perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayar, sesuai aturan yang tertulis dalam Pasal 10 Permenaker No.6/2016. Misalnya perusahaan memberikan parsel atau bingkisan kepada karyawan, hak THR tetap harus dipenuhi. Karena pada dasarnya THR ini harus diberikan dalam bentuk uang. Jadi, kalau ada yang nggak sesuai dengan yang seharusnya kamu dapatkan, baik besaran maupun waktu pemberian THR, kamu bisa menuntut perusahaan dengan dasar yang sudah dijelaskan di atas. Selamat menanti THR!