INDBeasiswa.com – Kementerian Agama RI bekerjasama dengan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) Kemenkeu, saat ini membuka Program Beasiswa Dosen PTKI (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) pada tahun 2020. Program Beasiswa Pendidik (Dosen) LPDP – Kementerian Agama ini merupakan bagian dari upaya Kemenag dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi dosen PTKI. Berikut informasi selengkapnya.
SASARAN PROGRAM:
Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Agama yang telah mempunyai NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
SKEMA PROGRAM:
Doktor satu gelar (single degree) untuk Dosen Tetap dengan durasi studi maksimal 36 bulan dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan evaluasi.
PILIHAN PERGURUAN TINGGI:
- Institut Pertanian Bogor (IPB)
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- Universitas Airlangga (UNAIR)
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Universitas Andalas
- Universitas Brawijaya
- Universitas Diponegoro (UNDIP)
- Universitas Hasanuddin (UNHAS)
- Universitas Indonesia (UI)
- Universitas Negeri Makassar
- Universitas Negeri Semarang
- Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- Universitas Sebelas Maret
- Universitas Udayana
- Universitas Padjadjaran (UNPAD)
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- UIN Alauddin Makassar
- UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- UIN Sunan Ampel Surabaya
- UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
- UIN Walisongo Semarang
KEBIJAKAN BEASISWA DOSEN PTKI LPDP – KEMENAG:
- Hanya untuk Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri.
- Sudah mempunyai LoA Unconditional dan sedang menempuh studi pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021 (semester 1) dan tidak sedang berstatus tugas belajar.
PERSYARATAN UMUM BEASISWA DOSEN PTKI LPDP – KEMENAG:
- Merupakan Warga Negara Indonesia.
- Telah menyelesaikan studi program Magister (S2) untuk beasiswa doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh BAN-PT;
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri; atau
c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi. - Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut:
a. Surat Rekomendasi dari akademisi dan dari atasan bagi yang sudah bekerja
b. Surat Rekomendasi dari 2 (dua) akademisi bagi yang belum bekerja - Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif;
b. Kelas Khusus;
c. Kelas Karyawan;
d. Kelas Jarak Jauh;
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri;
g. Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 negara perguruan tinggi; atau Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP. - Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
- Menulis personal statement.
- Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal pasca studi.
- Menulis proposal penelitian untuk doktor.
PERSYARATAN KHUSUS BEASISWA DOSEN PTKI LPDP – KEMENAG:
- Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai dengan program studi dan Perguruan Tinggi tujuan daftar LPDP pada aplikasi pendaftaran.
- Mengunggah surat ijin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan.
- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per tanggal 31 Desember 2020 yaitu maksimal 47 (empat puluh tujuh) tahun.
- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya minimal 3,2 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
b. Khusus pendaftar dari program magister penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal. - Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar tujuan Doktor Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, IELTS 6,0;
b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia. - Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi tujuan dan program studi tujuan.
- Pendaftar harus sudah menempuh studi pada semester 1 (semester ganjil tahun akademik 2020/2021) sesuai perguruan tinggi dan program studi tujuan dalam daftar program Beasiswa Pendidik 2020 dan tidak sedang berstatus tugas belajar.
BERKAS DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN (softcopy):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ijazah S2.
- Transkrip nilai S2.
- LoA Unconditional (surat diterima di Perguruan Tinggi) yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih. Peserta sudah memulai studi pada semester 1 tahun ajaran 2020/2021 (semester ganjil).
- Surat Pernyataan sesuai format LPDP (bermaterai).
- Surat Rekomendasi dari Akademisi 1.
- Surat Rekomendasi dari Akademisi 2 (bagi yang belum bekerja) atau Atasan/Pimpinan Lembaga/Perusahaan (bagi yang sudah bekerja).
- Surat izin mendaftar beasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi bagi Dosen Tetap Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (Pendidik Dosen).
- Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan masih berlaku. Untuk validasi keaslian sertifikat bahasa akan dilakukan LPDP dengan lembaga bahasa terkait.
CARA MENDAFTAR BEASISWA DOSEN PTKI LPDP – KEMENAG:
- Untuk mendaftar Beasiswa Dosen PTKI LPDP – Kemenag, pendaftar yang memenuhi kriteria dapat mendaftarkan diri secara online pada situs pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
- Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
- Pendaftar melakukan submit di aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
- Pendaftaran Beasiswa Dosen PTKI LPDP – Kemenag dibuka pada tanggal 21 Oktober 2020 sampai dengan 6 NOVEMBER 2020.
- Proses Seleksi Administrasi dilakukan oleh Kementerian Agama. Hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan oleh Kemenag akan dikirimkan secara resmi ke LPDP untuk seleksi tahapan selanjutnya.
- Seleksi wawancara online akan dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 12 November 2020. Materi seleksi wawancara meliputi wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.
- Seleksi Substansi dilakukan oleh penyeleksi beasiswa yang ditugaskan oleh LPDP pada tanggal 19 November s/d 1 Desember 2020.
- Pengumuman hasil seleksi Beasiswa Dosen PTKI LPDP – Kemenag akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2020.
Jika ada yang ingin ditanyakan mengenai Beasiswa Dosen PTKI LPDP – Kemenag, dapat menghubungi kontak berikut:
Gedung Danadyaksa Cikini
Jl. Cikini Raya No. 91A-D, Menteng
Jakarta Pusat 10330
Fax (021) 212-32519
atau
Kementerian Agama RI
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3 – 4 Lt. 7
Jakarta Pusat Telp. 021-3853449, 3812344, 3519734
Sumber Website Resmi: http://diktis.kemenag.go.id
Silakan dibagikan pada rekan-rekan yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.