Mumpung masih pekan pertama September, apakah Anda sudah merekam e-KTP atau KTP Elektronik? Jika belum, jangan kaget bila data penduduk Anda dinonaktifkan sementara per 30 September 2016. Akibatnya, Anda tidak akan bisa mengakses sejumlah layanan publik, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, layanan Korlantas hingga layanan bank.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Nomor NIK di e-KTP akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Dengan identitas diri tunggal, seseorang akan terhindar dari pemalsuan dan penggandaan identitas. KTP Elektronik juga dapat digunakan sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Hingga 30 Agustus 2016 lalu, penduduk yang sudah merekam KTP Elektronik sudah mencapai 89% atau sekitar 162 juta jiwa. Jadi masih ada sekitar 20,5 juta jiwa yang belum merekam data KTP Elektronik.
Jika Anda belum sempat melakukan perekaman data, segera luangkan waktu sebelum 30 September 2016. Berikut 4 hal yang perlu Anda ketahui tentang KTP Elektronik.
1/ Bagaimana proses membuat KTP Elektronik?
Sekarang prosedur pembuatan KTP Elektronik jadi lebih mudah. Sejak 1 April lalu, Anda tak perlu repot lagi membawa surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan serta akta lahir. Anda hanya perlu membawa salinan Kartu Keluarga dan KTP lama ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di mana saja, tidak harus sesuai domisili.
Di 514 Kabupaten/Kota dan 6.234 Kecamatan tersedia tempat perekaman KTP Elektronik yang sudah terhubung dengan Data Center. Nah, Anda yang merantau tidak perlu kembali ke daerah domisili untuk membuat KTP Elektronik. Selain di Kantor Dinas Dukcapil, pemerintah juga menyediakan perekaman KTP Elektronik keliling di sekolah, kampus, mal, perusahaan, panti jompo, dan lembaga pemasyarakatan.
Berikut alur pembuatan KTP Elektronik.
2/ KTP Elektronik berlaku seumur hidup, namun masih bisa diperbarui.
Walau ada tulisan “berlaku sampai tanggal dan tahun tertentu”, tetap berlaku seumur hidup. Jadi, Anda tidak perlu melakukan perpanjangan. Jangan takut ditolak saat mengurus surat-surat penting di instansi manapun atau saat kena razia oleh kepolisian.
3/ Kapan KTP Elektronik perlu diperbarui?
Jika KTP Elektronik hilang atau rusak sehingga data di perangkat pembaca elektronik tidak muncul. Anda juga harus memperbarui KTP Elektronik jika ada perubahan data, misalnya berpindah alamat dan status pernikahanberubah.
4/ Ingat, pelayanan pembuatan e-KTP bebas biaya.
Jika Anda mengalami kesulitan, dikenakan biaya dalam proses pembuatan KTP Elektronik, atau KTP Elektronik Anda tak kunjung jadi, laporkan via WhatsApp ke nomor 081326912479. Lengkapi dengan data sebagai berikut: nama, nomor NIK, kabupaten, kota, dan nomor ponsel yang bisa dihubungi. Nomor aduan masyarakat itu dipantau langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif. Jadi, jangan khawatir pengaduan Anda tidak sampai.