» Hal ini berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan dari Tsauban, mantan budak Rasulullah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
« مَنْ فَارَقَ الرُّوحُ الْجَسَدَ وَهُوَ بَرِىءٌ مِنْ ثَلاَثٍ دَخَلَ الْجَنَّةَ مِنَ الْكِبْرِ وَالْغُلُولِ وَالدَّيْنِ »
“Barangsiapa yang rohnya berpisah dari jasadnya (baca: meninggal dunia)dalam keadaan terbebas dari tiga hal, niscaya ia akan masuk surga, yaitu:
(1) Bebas dari sombong,
(2) Bebas dari khianat, dan
(3) Bebas dari tanggungan HUTANG.” (HR. Ibnu Majah II/806 no: 2412, dan At-Tirmidzi IV/138 no: 1573. Dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
» Dan juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
« نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ »
“Jiwa orang mukmin bergantung pada hutangnya hingga dilunasi.” (HR. Ibnu Majah II/806 no.2413, dan At-Tirmidzi III/389 no.1078. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
5. Pahala Kebaikan Orang Yang Mati Dalam Keadaan Berhutang Akan Menjadi Tebusan Bagi Hutangnya Pada Hari Kiamat.
» Hal ini berdasarkan hadits shohih yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
« مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ »
Artinya: “Barangsiapa meninggal dunia dalam keadaan menanggung hutang satu Dinar atau satu Dirham, maka dibayarilah (dengan diambilkan) dari kebaikannya; karena di sana tidak ada lagi Dinar dan tidak (pula) Dirham.”. (HR. Ibnu Majah II/807 no: 2414. dan di-shahih-kan oleh syaikh Al-Albani).
Demikianlah beberapa pengaruh buruk dan bahaya berhutang yang akan menimpa pelakunya di dunia dan akhirat.
Dan bahaya berhutang akan semakin dahsyat apabila terkandung di dalamnya unsur riba (baca: bunga) meskipun hanya sedikit, 0,1 %. Atau bilamana seseorang ketika berhutang kpd orang lain, di dalam hatinya ia telah berniat tidak akan melunasi hutangnya, atau bersengaja mengulur-ulur pelunasan hutangnya yg telah jatuh tempo. Karena perbuatan semacam ini adalah bentuk kezholiman kepada orang lain yg akan membinasakan pelakunya dan menjadi kegelapan baginya pada hari Kiamat.
Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari bahaya berhutang di dunia dan akhirat. Dan semoga Allah melimpahkan kpd kita rezeki yg lapang, halal dan berkah...