Standar Nasional Pendidikan memang merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar tersebut terdiri dari delapan poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan satuan pendidikan yang berada di indonesia.
Fungsi dari standar nasional pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sementara itu Standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban serta watak bangsa yang bermartabat.
Untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, SKL digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan kepada peserta didik. Standar tersebut meliputi Kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan juga menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran dan juga SKL minimal mata pelajaran.
Hal ini juga mencakup materi minimal serta tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan juga jenis pendidikan tertentu. Standar ini tersebut memuat kerangka dasar dan juga struktur kurikulum, beban belajar serta kurikulum satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang dan juga membuat termotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan juga kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan psikologis dan fisik peserta didik. Namun didalam proses pembelajaran tersebut juga harus memasukkan unsur keteladanan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan dari pendidikan nasional tersebut.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh sang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan dari undang – undang yang berlaku.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perlengkapan sarana pendidikan, buku dan sumber belajar yang lainnya. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan kelas, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, laboratorium dan ruangan penunjang lainnya.
Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya Operasi, investasi serta biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan dimaksud meliputi biaya sarana prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap. Sementara biaya personal yang dimaksud adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan pesesrta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara Kondusif, teratur dan juga berkelanjutan.
Sementara biaya operasi yang dimaksud meliputi gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan juga tunjangan yang melekat pada gaji. Bahan dan peralatan habis pakai dan juga biaya tak langsung pendidikan seperti biaya telekomunikasi, konsumsi dan transportasi.
Penilaian pada jenjang pendidikan dasar sampai jenjang menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik. Satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Sementara untuk pendidikan tinggi terdiri dari penilaian pendidik dan juga satuan pendidikan tinggi.
Demikian tadi adalah 8 poin Standar Nasional Pendidikan. Semoga dapat memberikan wawasan baru bagi anda.