Di negara Indonesia ada 2 (dua) jenis bank, yakni Bank Konvensional (umum) dan Bank Syariah. Selain memiliki perbedaan pada namanya, kedua jenis bank tersebut juga memiliki perbedaan pada fasilitas dan program yang berbeda kepada para nasabahnya. Lalu, apa perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional? Berikut ini pintarnesia akan memaparkan dan menjelaskan mengenai perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.
Masyarakat negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam merasa butuh akan layanan bank yang memiliki basis Syariah. Maka tidak heran jika pertumbuhan Bank Syariah di negara Indonesia terbilang sangat pesat. Lalu apa perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah? Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.
Menurut sudut pandang agama Islam, sistem bank konvensional adalah riba. Riba sendiri memang sesuatu hal yang dilarang dalam agama islam, berikut ini adalah perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional dalam tabel, berikut ini adalah tabel perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional.
Aspek | Bank Konvensional | Bank Syariah |
Hukum | Hukum positif yang berlaku di Indonesia (Perdata dan Pidana) | Syariah Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist dan fatwa ulama (MUI) |
Orientasi | Keuntungan (profit oriented) semata | Keuntungan (profit oriented), kemakmuran, dan kebahagian dunia akhirat |
Investasi | Semua bidang usaha | Jenis usaha yang halal saja |
Hubungan Nasabah dan Bank | Kreditur dan Debitur | Kemitraan |
Keuntungan | Dari bunga | Bagi hasil |
Keberadaan Dewan Pengawas | Tidak ada | Ada |
Bisa diperhatikan pada table diatas perbedaan bank konvensional dan bank syariah, berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan bank konvensional dengan bank syariah.
Pada Bank Syariah, segi akad atau transaksi harus sesuai dengan prinsip – prinsip syariah Islam. Yakni berdasarkan Al – Qur’an dan Hadits yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut ini adalah beberapa hukum – hukum yang diberlakukan, di antaranya adalah:
Sedangkan pada bank konvensional, semua perjanjian dan transaksi dibuat berdasarkan hukum – hukum positif yang berlaku pada negara Indonesia. Hukum yang digunakan pada bank konvensional yakni hukum pidana dan hukum perdata.
Pada bank konvensional cenderung mengutamakan profit atau keuntungan oriented. Berbeda halnya dengan bank syariah, jika pada bank syariah berorientasi pada kemakmuran, profit, serta kebahagian dunia akhirat.
Seseorang diperbolehkan meminjam pada bank konvensional untuk keperluan usaha dengan syarat adanya hukum positif yang berlaku pada negara Indonesia. Walaupun usaha tersebut dikatakan tidak halal, asalkan diakui hukum positifnya pada negara Indonesia, maka bisa meminjam pada bank konvensional.
Sedangkan pada bank syariah, seseorang bisa meminjam uang atas keperluan usaha dengan catatan halal dari segi sudut pandang Islam. Contoh usahanya adalah peternakan, pertanian dan lain sebagainya.
Pada Bank konvensional memperlakukan hubungan dengan nasabah sebagai debitur dan kreditur. Jika sang debitur mengalami kelancaran dalam membayar kredit, maka pihak bank akan menyatakan keterangan lancar. Tapi jika pembayaran terhambat, maka pihak bank akan datang menagih, lebih parahnya lagi bisa berujung kepada penyitaan aset yang digunakan oleh nasabah.
Sedangkan pada bank syariah, pihak bank akan memperlakukan nasabah layaknya mitra dengan ikatan perjanjian transparan. Hal itulah yang membuat banyak nasabah bank syariah mengaku memiliki hubungan emosional dengan pihak bank.
Pada bank syariah, menerapkan sistem pembagian keuntungan sesuai dengan akad yang sudah disepakati pada awal. Pastinya pada bank syariah akan meneliti kemungkinan untuk atau rugi dari usaha yang akan diberikan modal. Jika usaha tersebut dinilai kurang atau tudak menguntungkan, maka pihak bank akan menolak pinjaman dari nasabah tersebut.
Sedangkan pada bank konvensional menerapkan sistem bunga pada semua pinjaman kepada nasabah, artinya pinjaman dana yang diberikan bank konvensional akan selalu berbuah untung.
Pada bank syariah, segala transaksi berada pada naungan dewan pengawas, yang mana antaranya terdiri dari sejumlah Ulama dan Ahli Ekonomi yang memahami Fiqih Muamalah. Sedankan pada bank konvensional tidak memiliki dewan pengawas, akan tetapi setiap transaksi yang dilakukan oleh bank konvensional harus berlandaskan hukum – hukum positif yang berlaku pada negara Indonesia.
Pada bank konvensional, hampir setiap bulan memberikan promosi yang berbeda – beda dengan tujuan menarik para nasabah. Beragam promosi ditawarkan seperti pemberian fixed rate atau suku bunga pada periode tertentu, sebelum nantinya memberikan suku bunga berfluktuasi atau floating rate kepada para nasabah.
Sedangkan pada bank syariah memiliki program cicilan dengan jumlah yang tetap berdasarkan keuntungan yang sudah disetujui kedua belah pihak. Sementara untuk pemberian promosi harus disampaikan secara jelas, transparan, dan tidak ambigu.