Seiring meningkatnya aktivitas manusia setiap harinya, hal tersebut juga berpengaruh pada penggunakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Tak terkecuali penggunaan bahan bakar fosil yang diperlukan sebagai sumber tenaga bagi kendaraan guna mempermudah mobilitas manusia. Berbicara mengenai bahan bakar, sudah tentu kita tahu jika untuk memperolehnya dibutuhkan usaha yang disebut dengan menambang. Menambang berarti menggali dan mengambil sumber daya alam yang berada di dalam bumi. Sumber daya alam tersebut berupa hasil tambang yang nantinya masih perlu dilakukan proses pengelolahan sampai menjadi barang yang siap untuk digunakan oleh manusia.
Di setiap tempat di dalam bumi, menyimpan berbagai macam kekayaan tambang yang sangat tinggi nilainya. Seperti di Timur Tengah banyak ditemukan pertambangan minyak bumi yang tidak terhitung jumlahnya, sebab telah diketahui bahwa di Timur Tengah terdapat cadangan minyak bumi terbesar di dunia. Oleh karena itu, tidak heran jika negara tersebut termasuk negara terkaya di dunia. Tidak hanya Timur Tengah, daerah pertambangan di Indonesia juga sangat banyak. Dan hasil tambang yang dihasilkan tidak hanya minyak bumi saja, ada pertambangan nikel, pertambangan bijih besi dan lain sebagainya.
Seperti yang kita ketahui jika dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan sangat merusak. Ada beberapa perusahaan pertambangan yang tidak bertanggung jawab terhadap hasil kegiatan pertambangannya. Sehingga tidak heran banyak bekas penambangan dibiarkan begitu saja, sama seperti yang terjadi di Belitung yang banyak ditemukan lubang yang dibiarkan begitu saja, sebagai akibat dari bekas penambangan timah. Salah satu dampak negatif dari kegiatan pertambangan sudah tentu merusak lingkungan sekitar. Lalu cara mengatasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan antara lain:
Untuk mencegah hal – hal berbahaya yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan di sekitar, ada baiknya pemerintah tidak sembarangan dalam memberikan izin pembangunan. Namun, pada kenyataannya telah banyak ditemukan pertambangan ilegal yang bebas beroperasi menggali sumber daya alam yang ada, dan sudah tentu kegiatan pertambangan yang dilakukannya tidak sesuai dengan prosedur resmi penambangan. Perusahaan pertambangan legal biasanya sudah mendapat izin dari pemerintah setempat dan tentunya mengelola hasil tambang tanpa perlu merusak lingkungan di sekitar.
Monitoring di sini artinya setiap perusahaan pertambangan harus terus melakukan penelitian terhadap sedimen atau endapan dari pembuangan limbah penambangan apakah aman untuk dapat dilepas ke alam. Sebelum limbah hasil penambangan dibuang, perusahaan wajib mengolah terlebih dahulu limbah tersebut agar nantinya tidak mencemari lingkungan sekitar. Oleh karena itu, perusahaan pertambangan harus melaksanakan AMDAL berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.
Sudah tentu syarat dari perusahaan pertambangan dapat terus berjalan yaitu dengan tidak melanggar AMDAL yang sudah ada. Jika perusahaan tersebut terbukti telah melanggar dan melakukan pencemaran lingkungan, pemerintah berhak untuk memberhentikan izin operasi perusahaan tersebut. Jika tidak, perusahaan tersebut akan terus melakukan pertambangan tanpa melihat kerusakan yang telah mereka perbuat.
Di dalam perusahaan pertambangan sendiri, bisa mendesign sedemikian rupa struktur bangunan serta alat pertambangan agar tidak terlalu merusak alam. Seperti contoh dalam melakukan flotasi bisa dilakukan tanpa menggunakan tenaga pompa untuk dapat menarik sumber daya alam dari dalam bumi. Perusahaan hanya perlu memanfaatkan gaya gravitasi atau taliling yang dialirkan untuk memindahkan hasil pertambangan. Sehingga dapat dipastikan proses tersebut tidak merusak lingkungan dan tentunya ramah lingkungan.
Sebagian besar daerah pertambangan berada di lokasi yang mempunyai beraneka macam tumbuhan dan hewan yang tinggal di tempat tersebut. perusahaan pertambangan boleh saja mendirikan perusahaannya di lokasi tersebut dengan syarat telah memperoleh izin dari pemerintah, juga jangan sampai ikut pula merusak bahkan menghilangkan habitat tempat tinggal fauna dan flora yang tinggal di sana.
Salah satu cara yang bisa dilakukan perusahaan yaitu tidak memasuki kawasan konservasi, hutan lindung dan Taman Nasional demi menjaga kelestarian makhluk hidup yang tinggal di dekat kawasan pertambangan. Jika terbukti melanggar, pemerintah berhak bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti memusnahkan atau bahkan memasuki wilayah yang dilindungi guna menjaga agar keanekaragaman hayati tidak musnah atau punah.
Di beberapa daerah di Indonesia, banyak ditemukan bekas galian dari kegiatan pertambangan. Seperti yang terjadi di Belitung bekas penambangan timah dan bekas galian dari penambangan batu bara di pulau Kalimantan. Bekas galian tersebut telah berubah menjadi lubang – lubang yang berisi air hingga mirip dengan kolam yang berukuran besar. Sehingga untuk menutup lubang tersebut, perusahaan penambangan diwajibkan untuk melakukan reklamasi agar kegunaan lahan yang telah digali dapat dimanfaatkan kembali serta memperbaiki kondisi lingkungan.
Tentunya pelaksanaan reklamasi tidak bisa sembarangan, terdapat tahapan – tahapan tertentu agar nantinya proses reklamasi tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Tahapan tersebut berupa mendeteksi kandungan logam berat yang terdapat di lubang bekas galian, penataan lahan agar sesuai dengan kondisi bentang alam, pengelolaan sedimen serta pengendalian erosi di area bekas pertambangan, melakukan konservasi pada lapisan tanah paling atas dan lain sebagainya.
Memberikan edukasi tentang bahaya melakukan penambangan ilegal juga perlu dilakukan. Selain dapat merusak lingkungan sekitar akibat tidak sesuai dengan prosedur penambangan, tidak jarang juga terjadi kecelakaan kerja. Untuk itu pemerintah harus melakukan tindakan pencegahan seperti sosialisasi terhadap warga sekitar agar ke depannya mereka sadar bahwa melakukan kegiatan penambangan, tidak dapat dilakukan secara sembarang guna menjaga lingkungan di sekitar agar tidak tercemar dan rusak di kemudian hari. Selain itu, pemberian edukasi juga mengajak warga di sekitar untuk tidak ikut merusak alam dan lingkungan. Jika dari kedua belah pihak (warga dan perusahaan pertambangan) saling memahami tentang bahaya yang diakibatkan dari pertambagan ilegal, sudah tentu lingkungan akan tetap lestari.
Nah, itulah tadi beberapa cara mengatasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan yang dapat dilakukan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.
BACA JUGA : Mengenal Macam-macam Barang Tambang dan Manfaatnya